Tribunlampung.co.id, Kulon Progo - Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan karyawan binatu inisial DA (40).
Baca Juga: Pria Bunuh Karyawan Binatu karena Utang Rp 1,2 Juta, Jasad Dibuang ke Sungai
Sebanyak 44 adegan direka ulang.
Korban diketahui asal Kapanewon Galur, sementara B (28), asal Kapanewon Lendah, digelar di Mako Polres Kulon Progo, Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi menyampaikan, seluruh adegan itu masih sesuai dengan keterangan dari pelaku dan saksi.
"Sementara belum ada fakta baru yang kami temukan, (adegan) masih sesuai," ujar Subihan, Kamis (18/07/2026).
Namun, rekonstruksi yang dilakukan justru memperkuat dugaan tentang kapan persisnya DA meninggal dunia.
DA diyakini sudah meninggal dunia usai dianiaya dengan keji oleh B di kios yang berada di Pasar Mangiran, Kapanewon Srandakan, Bantul.
Menurut Subihan, keyakinan itu juga diperkuat dengan hasil autopsi pada jasad DA oleh RS Bhayangkara Polda DIY.
Hasilnya menyatakan bahwa DA meninggal dunia bukan karena tenggelam di sungai.
"Jadi DA meninggal dunia saat berada di kios tempat B bekerja sebagai karyawan daging ayam potong," ujarnya.
Subihan menjelaskan Mako Polres Kulon Progo dipilih sebagai lokasi rekonstruksi, alih-alih Pasar Mangiran yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesungguhnya.
Efektivitas dan efisiensi jadi alasannya.
Hasil dari rekonstruksi nantinya akan menjadi pendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Prosesnya turut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
"Kami akan terus berkoordinasi untuk percepatan dari penanganan kasus ini agar bisa segera disidangkan," jelas Subihan.
Pembunuhan DA oleh B berawal dari perkara utang yang dimiliki oleh DA.
Adapun DA merupakan rekan dari B yang bekerja di kios binatu yang dekat dengan kios daging ayam potong tempat B bekerja.
DA diketahui memiliki utang senilai Rp1,2 juta, yang merupakan hasil akumulasi dari beberapa kali pinjaman.
Saat B hendak menagih, DA justru ingin meminjam uang lagi, sehingga membuat B naik pitam dan melancarkan aksi pembunuhan.
Usai DA tak sadarkan diri, B membawa tubuh DA menggunakan sepeda motor dan menempatkannya di keranjang belakang.
Selanjutnya jasad DA dibuang ke Sungai Ngrowo di wilayah Lendah.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat menyampaikan jasad DA ditemukan di sungai pada 24 April silam dengan kondisi tanpa busana.
Pihak keluarga yang merasa janggal dengan kondisi tubuh DA lalu melapor ke Polres Kulon Progo.
"Sebab saat diperiksa, ditemukan beberapa luka lebam pada tubuh korban, diduga akibat penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," papar Ridho beberapa waktu lalu.
B akhirnya berhasil diringkus pada 26 Mei silam di kediamannya.
B kemudian mengakui perbuatannya itu, sekaligus menyesali aksi pembunuhan yang telah ia lakukan pada DA.
Sumber: TribunJateng.com