Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi profesi konten kreator.
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Cabai Naik hingga 10 Persen di Bandar Lampung, Disdag Sebut Stok Masih Aman
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan teknis yang secara spesifik mengatur kewajiban NIB untuk konten kreator.
Namun, secara umum, NIB telah diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
“Per 18 Juni 2026, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait pengaturan spesifik kewajiban NIB bagi konten kreator. Secara umum, NIB sudah diatur dalam sistem OSS berbasis risiko,” kata Fanny kepada Tribun Lampung, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas konten kreator yang dilakukan secara profesional dan menghasilkan pendapatan dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif.
Kondisi tersebut berpotensi mewajibkan kepemilikan NIB sebagai legalitas usaha.
Karena itu, DPMPTSP Pesawaran mengimbau para pelaku konten kreator yang sudah aktif dan memperoleh penghasilan untuk segera mengurus NIB melalui OSS.
Menurut Fanny, NIB memberikan sejumlah manfaat, antara lain legalitas usaha yang diakui pemerintah, kemudahan akses pembiayaan perbankan, kesempatan mengikuti program pembinaan, serta kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, NIB juga memudahkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk brand dan agensi.
DPMPTSP Pesawaran juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus NIB, mulai dari pendaftaran di OSS, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan NIB.
“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk sektor ekonomi kreatif seperti konten kreator, setelah regulasi dan petunjuk teknis resmi diterbitkan,” ujar Fanny.
Ia menambahkan, kewajiban NIB secara umum berlaku bagi kegiatan usaha yang dilakukan secara berkelanjutan, bersifat komersial, dan menghasilkan pendapatan. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan KBLI serta regulasi yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya