SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam pengembangan kasus pengiriman sabu ke Lahat dan Empat Lawang menggunakan jasa ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumbagtim menangkap satu tersangka lagi.
Setelah sebelumnya menangkap PB (28) warga Ogan Ilir di sebuah kamar hotel Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Aparat turut mengamankan IO alias OK (39) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Kalidoni dari sebuah kos-kosan di Palembang.
Kedua tersangka merupakan kaki tangan seseorang yang kini masih buron.
Total barang bukti yang diamankan dari hasil ungkap kasus tersebut yakni 11.433 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 1,4 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, peran tersangka OK adalah penyuplai ekstasi yang termasuk ke dalam satu jaringan dengan PB.
"OK ini yang menyuplai pil ekstasi-nya sedangkan PB yang kami tangkap sebelumnya, adalah penyuplai sabu-sabu. Kita ketahui bersama beberapa hari lalu berhasil kami ungkap pengiriman sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi lewat Joint Investigation, " ujar Yulian, saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (19/6/2026).
Target pengiriman ekstasi dari OK dan PB adalah kawasan perkebunan dan pertambangan di wilayah Sumsel.
"Sasarannya pekerja perkebunan dan tambang," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut ada empat lokasi yang didatangi polisi yakni tiga kos-kosan atau hotel dan satu lokasi jasa pengiriman ekspedisi.
PB yang ditangkap terlebih dulu dengan barang bukti 11.433 butir pil esktasi, adalah orang yang juga mengirim 1,4 kilo sabu-sabu melalui jasa pengiriman di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I dengan tiga tujuan berbeda.
"Terekam di kamera CCTV tersangka PB membawa tas lalu menyerahkan paket kepada petugas jasa ekspedisi. Terlihat ada tiga paket, yang disembunyikan tersangka di dalam dua speaker dan satu kotak brangkas. Tujuannya ke Lahat, Empat Lawang, dan Jawa Barat," tuturnya.
Untuk di Jawa Barat, tim Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang di Purwakarta dan Bogor yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba dan penerima barang yang dikirim oleh PB.
"Di Jawa Barat tim NIC Polri telah mengamankan satu orang di Lapas Purwakarta diduga sebagai pengendali dan satu lagi di Bogor ," jelas Yulian.
Ada pula barang bukti berupa yang tunai dan buku tabungan yang masing-masing bernilai Rp100 juta. Uang tersebut adalah tempat menampung hasil transaksi maupun fee yang didapat dari pengendali jaringan.
"Selain uang tunai ada juga uang di dalam rekening isinya Rp100 juta," tutupnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.