Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga.
Baca juga: NasDem Lampung Gelar Cukur Rambut Gratis Tiap Jumat, Ojol hingga Kader Antusias Antre
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga tengah berada di lokasi dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat setempat.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (45), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga; TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga; dan JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung,” ujar AKP Timor Irawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan upaya penyamaran barang bukti oleh para pelaku.
Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dengan cara tidak biasa untuk mengelabui petugas.
“Petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam satu unit telepon genggam Nokia warna merah,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu alat isap sabu (bong), plastik klip bekas pakai, satu unit iPhone 7 warna hitam, satu unit Redmi warna ungu, serta uang tunai pecahan Rp100.000.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Lampung Timur.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)