TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja sintetis yang dipasarkan melalui media sosial dan diedarkan hingga lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran cairan liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aroma khas ganja di sejumlah lokasi tongkrongan anak muda di Kota Manado.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Penumpang KM Dorolonda: Bawa 3,38 Gram Ganja ke Bitung
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial CT alias Ito.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi CT yang diduga membawa liquid vape mengandung narkotika," ujar Arie Jumat (19/6/2026)
CT ditangkap pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di depan Hotel ARC, Jalan Pramuka, Kelurahan Sario Barat, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu botol liquid vape ukuran 5 mililiter dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN.
Saat diperiksa, CT mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial RM yang tinggal di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan pada hari yang sama berhasil menangkap RM.
Dalam penggeledahan di rumah RM, petugas menemukan dua botol liquid vape berukuran 30 mililiter dan 15 mililiter yang diduga mengandung narkotika jenis yang sama, serta perangkat pod vape.
Kepada penyidik, RM mengaku membeli cairan tersebut melalui akun Instagram bernama "PAMASKY" yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, kemudian dikemas ulang dalam botol berukuran lebih kecil untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Makassar sebagai lokasi pemasok utama.
Pada Sabtu (13/6/2026), tim Ditresnarkoba Polda Sulut bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Ujung Tanah berhasil menangkap seorang pria berinisial A (36) di Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik akun Instagram 'PAMASKY' sekaligus pemilik rekening dan akun transaksi yang digunakan untuk menjual cairan vape mengandung narkotika ke berbagai daerah, termasuk Manado, Surabaya, Bandung, dan Kalimantan Timur," kata Arie.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali mengamankan tiga botol liquid yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN, dua paket siap kirim lengkap dengan alamat tujuan, satu botol kecil berisi cairan serupa, satu unit telepon genggam Samsung A22, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kini ketiga tersangka, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Sulawesi Utara.
"Setiap pelaku narkoba akan diburu, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan peredaran ganja sintetis yang memanfaatkan media sosial dan liquid vape berhasil dibongkar.(REN)