TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Julita Damanik akhirnya dicopot dari jabatannya Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun per hari ini, Jumat (19/6/2026).
Julita Damanik dicopot atas dasar terlibat banyak kasus penipuan.
Keputusan pencopotan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot atas kasus penipuan jabatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Julita Damanik mengakui perbuatannya.
Baca juga: Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan Disorot, Bangunan Rumah Kos di Sei Kapuas Diduga Tanpa PBG
“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon, Jumat (19/6/2026).
“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” kata Mixnon.
Selain pencopotan, Sekda Mixnon menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (TPK) Simalungun telah memberikan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik. TPK menilai kemungkinan adanya tindak pidana dari apa yang dilakukan Julita Damanik.
“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.
Baca juga: TABIAT Buruk Julita Damanik, Setelah Tipu Sesama ASN, Kini Diduga Janjikan Lolos CPNS Kejaksaan
Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta. Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.
Tabiat buruk Julita Damanik makin terbongkar usai kasus baru dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan lolos CPNS Kejaksaan.
Wanita yang menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Buntu Turunan di Kabupaten Simalungun kini dilaporkan warga ke Polres Pematangsiantar.
Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan lolos CPNS Kejaksaan tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima personnel SPKT untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Berkas masih di SPKT dan nanti setelah masuk ke meja kita, akan kita tindaklanjuti,” kata Sandi.
Baca juga: Tim Resmob Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Curanmor Medan-Berastagi, 16 Kali Beraksi
Janjikan Lolos CPNS
Kronologi kasus ini, Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar untuk menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.
Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.
Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu.
Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.
Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.
Sejak uang diterima, Julita pun mengatakan bahwa pengumuman penerimanaan CPNS di Kejaksaan berlangsung pada bulan April 2024.
Namun sering bulan April 2024, pelapor bertanya kepada Julita perihal kelulusan anaknya, namun terlapor mengatakan agar sabar menunggu bulan Juni 2024.
Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.
Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.
Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut. Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor.
Total uang yang masih berada di tangan Julita sebesar Rp 159 juta dan hingga saat ini masih belum dikembalikan dengan berbagai alasan.
Terlibat Penipuan Jabatan Sesama ASN
Plt Kepala Puskesmas Simalungun Julita Damanik diduga jual beli jabatan dan mengaku dekat dekat Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.
Julita Damanik memasang tarif Rp 60 juta untuk kursi Kepala Puskesmas.
Korban yang juga berkerja sebagai PNS di Pemkab Simalungun menceritakan bahwa Julita Damanik mengaku dekat dengan sejumlah pejabat teras Kabupaten Simalungun.
Julita juga mengaku dekat dengan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.
Korban menjalin kerja sama dengan Julita Damanik pada akhir tahun 2025.
Namun setelah beberapa kali mutasi kepegawaian yang dilakukan BPSDM Kabupaten Simalungun, pelantikan itu tak terwujud.
Ia memanfaatkan kepolosan korban yang baru mutasi ke lingkungan Pemkab Simalungun pada tahun 2024.
“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada iktikad baik darinya,” kata TG, suami korban.
Terkait hal ini, Julita Damanik yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan sejak Jumat (12/6/2025) tak mengelak memberikan jawaban walaupun sebelumnya sempat menerima pesan perkenalan.
Bupati Anton Ngaku Tak Kenak Julita
Bupati Simalungun, Anton Achmad pun buka suara soal Julita Damanik.
Ia membantah membantah keterlibatan dirinya dalam aksi penipuan yang dilakukan Plt Kepala Puskesmas Buntu Turunan Julita Damanik kepada sesama ASN.
“Kejahatan ini diduga adalah pribadi dia sendiri. Kebetulan juga pagi tadi saya bersama Pak Bupati dan saya laporkan adanya nama Pak Bupati disebut oleh Kepala Puskesmas dalam kasus penipuan jabatan,” beber Akbar saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/6/2026).
“Pak Bupati bahkan menanyakan balik status si Julita ini PNS atau bukan?
Kok bawa-bawa nama saya.
Saya heran, kok ASN bawa nama saya,” ujar Akbar menirukan tanggapan Bupati Anton Achmad Saragih.
Akbar menjelaskan bahwa pimpinannya Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bahkan tidak mengetahui sosok Julita Damanik yang nekat menyeret nama Bupati dalam aksi penipuan ke sesama ASN.
Memang, selain Bupati, beberapa nama pimpinan OPD pun menjadi modus operandinya menipu korban.
Akbar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun di Ruang Irbansus sejak pagi tadi.
Agenda pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
“Kebetulan kita tadi bersama Inspektorat dan yang bersangkutan sedang diperiksa,” kata Akbar.
Senada dengan Akbar, Inspektur Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan ia belum bisa memberikan hasil putusan terhadap Julita Damanik selengkapnya.
Dalam kasus ini, korban Julita Damanik kemungkinan tak satu orang. Inspektorat juga memeriksa pihak-pihak yang namanya dijual oleh Julita Damanik seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori, Elyanto Purba.
“Sedang berproses (pemeriksaan) nya ya,” singkat Roganda Sihombing.
(*/tribun-medan.com)