TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai rumah kos di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan itu, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku, Jumat (19/6/2026).
Ironisnya, bangunan tersebut berada tidak jauh dari kediaman seorang anggota DPRD Kota Medan yang bertugas di Komisi IV, komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam mengawasi dan menindak bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Warga menilai, jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka hal itu tidak hanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga menciptakan kesan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan.
“Kalau masyarakat kecil membangun langsung ditanya izinnya. Kenapa bangunan besar seperti ini bisa berdiri tanpa kejelasan izin dan terkesan dibiarkan?” ujar seorang warga.
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki PBG sebelum mendirikan bangunan telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung.
Sorotan masyarakat kini tertuju kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar segera melakukan pengecekan ke lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Camat Medan Sunggal, Irfan Fadillah, mengatakan akan segera mengecek kondisi bangunan tersebut.
“Saya cek dulu ke lokasi,” ujarnya singkat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Medan. Mereka berharap aturan perizinan bangunan ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pun, sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. (dyk/tribun-medan.com)