TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sekretaris Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Doni Harsiva Yandra, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang dijalani anggota DPRD Sumbar aktif dari Partai Demokrat, Beny Saswin Nasrun (BSN).
BSN sebelumnya diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar setelah hampir lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita menghormati semua proses pro justitia yang berjalan. Jadi proses hukum yang sedang berjalan kita hormati," kata Doni Harsiva Yandra saat ditemui TribunPadang.com di DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).
BSN diketahui diamankan tim intelijen kejaksaan di Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Terkait kemungkinan Partai Demokrat memberikan bantuan hukum kepada BSN, Doni mengatakan yang bersangkutan telah memiliki kuasa hukum sendiri.
Baca juga: Penanganan BPR Pembangunan Nagari, Rp18,6 Miliar Telah Ditetapkan LPS Sebagai Simpanan Layak Bayar
"Yang bersangkutan kan sudah punya kuasa hukum sendiri. Dan kita hormati itu," tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar tersebut.
Mengenai status BSN di Partai Demokrat ke depan, Doni menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita saat ini saling berkoordinasi dengan DPP. Sementara terkait proses hukum yang terjadi kita hormati dan nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.
"Setelah putusannya inkrah, sesuai peraturan perundang-undangan akan kita proses berikutnya," sambung Doni.
Doni juga menjelaskan, selama BSN tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumbar, Fraksi Demokrat telah melakukan rotasi internal untuk memastikan fungsi-fungsi kedewanan tetap berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah BSN ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BP3KP Sumbar Tinjau Rumah Contoh Sepablock PT Semen Padang Dukung Program 3 Juta Rumah
"Jadi kita memastikan fungsi-fungsi fraksi di komisi berjalan dengan baik. Maka setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, fraksi melakukan rotasi. Sehingga di komisi itu tetap ada anggota fraksi yang menjalankan tugasnya," ujarnya.
Dengan langkah tersebut, kata Doni, kinerja fraksi di komisi tidak terganggu dan seluruh tugas kedewanan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi fraksi di komisi tidak terganggu. Kita memastikan semua tetap berjalan," katanya.
Selain itu, Doni mengungkapkan dirinya juga pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait status BSN sebagai anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar.
"Tentu saat itu ditanya terkait status Beny sebagai anggota fraksi dan itu sudah kita jelaskan," tegasnya.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup dan Arus Lalin Dialihkan
Saat ditanya mengenai kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap BSN, Doni kembali menegaskan bahwa Partai Demokrat masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu nanti akan kita lihat perkembangan hukumnya," ujarnya.
Sementara terkait hak-hak BSN sebagai anggota DPRD Sumbar, Doni menyebut hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait haknya kan sudah diatur dalam perundang-undangan berkaitan dengan hak anggota sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, setelah hampir lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota DPRD Sumbar aktif berinisial BSN berhasil diamankan tim intelijen kejaksaan di Jakarta.
BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup dan Arus Lalin Dialihkan
Ia diamankan pada Rabu (17/6/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," kata Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut Mukhlis, BSN bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank BUMN melalui Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Baca juga: Semarakkan Hari Lahir Pancasila, PT Semen Padang Sumbangkan 312 Kantong Darah kepada PMI
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
"Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar," jelasnya.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Namun, ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 22 Januari 2026.
Setelah diamankan di Jakarta, BSN dibawa ke Kantor Kejati Sumbar pada Kamis (18/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum proses hukum berikutnya dilakukan. (*)