TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pasca DG, terduga kurir narkoba 1 Kg sabu ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Provinsi Kaltara, kini personel Satresnarkoba PolresTarakan kembali amankan seorang pelaku inisial PS warga Provinsi Kaltim.
Diketahui 1 Kg atau 1.041,4 gram sabu positif metamphetamine yang dibawa DG dari Tarakan menuju Balikpapan akan diserahkan kepada PS yang stanby di Samarinda, Provinsi Kaltim
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo mengungkapkan, PS diamankan, setelah penyidik melakukan pengembangan bersama tim Direktorat Polda Kaltara, yang langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan PS, dengan barang bukti, satu unit Handphone yang digunakan PS untuk berkomunikasi dengan DG.
Baca juga: 1 Kg Lebih Sabu Dibungkus Kemasan Susu Cair Gagal Terbang ke Balikpapan, Polisi Amankan Dua Pelaku
"Barang bukti ini jumlahnya besar maka wajib untuk dibawa keseluruhan diuji. Untuk barang bukti ini memang kualitasnya dari sisi aroma cukup pekat seperti bau cuka," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan DG sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan tujuan yang sama ke Samarinda tapi jalur yang berbeda serta jumlahnya juga tidak terlalu banyak seperti saat ini. Barang bukti sabu dari Sebatik ini dibungkus dengan kemasan susu cair dan snack serta disimpan dalam goodie bag.
Diakui DG, sabu tersebut berasal dari Sebatik, atas perintah dari PS untuk diedarkan di Kaltim. Sedangkan terduga dari Sebatik masih dilakukan pengembangan.
"Jadi sudah beberapa kali lolos dari barang yang kecil, menengah nah ini agak mungkin kok aman saja makanya langsung dicoba kembali lewat udara," ucapnya.
Ia menyampaikan, apabila sabu nantinya tiba di Samarinda, siap dipasarkan. Jadi di Samarinda belum ada pembeli alias hanya untuk stok ketika ada yang memesan.
Pasal yang bisa dikenakan oleh dua pelaku yakni pasal 104 ayat 2, juncto, pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana atau pasal 609 ayat 2, huruf A, Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto, pasal 609 ayat 2, huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.
(*)
Penulis: Andi Pausiah