Kader Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat Sumbar Angkat Bicara soal PAW Beny Saswin Nasrun
Rahmadi June 19, 2026 06:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) belum mengambil langkah terkait status anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) yang kini berstatus tersangka dan telah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Sekretaris Partai Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, mengatakan partainya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW).

"Kita saat ini saling berkoordinasi dengan DPP. Sementara terkait proses hukum yang terjadi kita hormati dan nanti kita lihat perkembangannya," kata Doni saat ditemui TribunPadang.com di DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).

Menurut Doni, Partai Demokrat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap BSN.

"Kita menghormati semua proses pro justitia yang berjalan. Jadi proses hukum berjalan kita hormati," ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan terkait status BSN di partai akan dibahas setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Setelah putusannya inkrah sesuai peraturan perundang-undangan akan kita proses berikutnya," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Partai Demokrat Tunggu Putusan Inkrah

Fraksi Demokrat Pastikan Kinerja DPRD Tidak Terganggu

Meski salah satu kadernya tersandung persoalan hukum, Doni memastikan aktivitas Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar tetap berjalan normal.

Menurutnya, fraksi telah melakukan rotasi internal setelah BSN ditetapkan sebagai tersangka guna mengisi kekosongan di alat kelengkapan dewan dan komisi.

"Jadi kita memastikan fungsi-fungsi fraksi di komisi berjalan dengan baik. Maka setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, fraksi melakukan rotasi," ujarnya.

Dengan langkah tersebut, kata Doni, seluruh tugas dan fungsi fraksi tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

"Sehingga di komisi itu ada anggota fraksi. Jadi fraksi di komisi tidak terganggu sehingga kita memastikan itu tetap berjalan," jelasnya.

Baca juga: Penanganan BPR Pembangunan Nagari, Rp18,6 Miliar Telah Ditetapkan LPS Sebagai Simpanan Layak Bayar

BSN Sudah Memiliki Kuasa Hukum

Saat ditanya kemungkinan Partai Demokrat memberikan bantuan hukum kepada BSN, Doni mengatakan yang bersangkutan telah menunjuk kuasa hukum sendiri.

"Yang bersangkutan kan sudah punya kuasa hukum sendiri. Dan kita hormati itu," tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar tersebut.

Ia juga mengungkapkan pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait status BSN sebagai anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar.

"Tentu saat itu ditanya terkait status Beny sebagai anggota fraksi dan itu sudah kita jelaskan," katanya.

Sementara terkait hak-hak BSN sebagai anggota DPRD Sumbar, Doni menyebut seluruhnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup dan Arus Lalin Dialihkan

"Terkait haknya kan sudah diatur perundang-undangan berkaitan dengan hak anggota sesuai aturan undang-undang yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, BSN diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu (17/6/2026) setelah hampir lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BSN merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada. Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.