TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah mulai menyalurkan tujuh program bantuan sosial (bansos) secara bertahap pada Jumat (19/6/2026). Penyaluran dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himbara maupun jaringan PT Pos Indonesia.
Pencairan serentak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat (KPM).
Bagi penerima yang memiliki KKS Merah Putih, dana bantuan mulai masuk ke rekening secara bertahap. Sementara masyarakat yang belum memiliki akses perbankan akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk memperlancar distribusi, PT Pos telah mulai membagikan surat undangan yang dilengkapi kode QR sebagai syarat pengambilan bantuan di kantor pos terdekat.
Skema penyaluran melalui dua jalur tersebut diharapkan mampu mempercepat distribusi bantuan sekaligus mengurangi antrean di lokasi pencairan.
Baca juga: Penjelasan Ending The Furious, Dalang Sebenarnya di Balik Penculikan Rainy
Berikut daftar tujuh bantuan sosial yang mulai disalurkan.
1. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Paket bantuan meliputi:
Beras 10–20 kilogram
Minyak goreng 2–4 liter
Penerima umumnya akan memperoleh surat undangan dari pemerintah desa atau kelurahan dan diwajibkan membawa KTP serta Kartu Keluarga saat pengambilan.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan.
Besaran bantuan:
SD/MI/Paket A: Rp450 ribu per tahun
SMP/MTs/Paket B: Rp750 ribu per tahun
SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per tahun
Prioritas diberikan kepada pemegang KIP, keluarga penerima PKH, KKS, korban bencana, serta anak yatim dan piatu yang memenuhi persyaratan.
3. Bantuan ATENSI YAPI
Program ATENSI YAPI ditujukan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga miskin.
Nilai bantuan sebesar:
Rp200 ribu per bulan
Penyalurannya dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan sehingga nominal yang diterima berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem.
Besaran bantuan:
Rp300 ribu setiap bulan
Pencairan dapat dilakukan bulanan maupun per triwulan sesuai kebijakan pemerintah desa.
Prioritas penerima meliputi:
Keluarga miskin ekstrem
Warga yang kehilangan mata pencaharian
Penyandang disabilitas
Lansia yang hidup sendiri
Penderita penyakit kronis
5. PKH Tahap 2
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua juga mulai disalurkan.
Pada 2026, penerima PKH diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Kategori penerima meliputi:
Ibu hamil
Anak usia dini
Siswa SD
Siswa SMP
Siswa SMA
Penyandang disabilitas berat
Lansia usia 60 tahun ke atas
Korban pelanggaran HAM berat
6. BPNT Tahap 2
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua juga mulai dicairkan.
Berbeda dengan PKH, BPNT tidak dibedakan berdasarkan kategori anggota keluarga.
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sehingga pencairan bulan Juni merupakan alokasi untuk tahap kedua tahun 2026.
7. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Program PENA merupakan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga penerima bansos.
Melalui program ini, pemerintah memberikan:
Modal usaha
Pendampingan bisnis
Pembinaan kewirausahaan
Tujuannya agar penerima bansos mampu mandiri secara ekonomi dan secara bertahap keluar dari status penerima bantuan sosial.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Pemerintah menegaskan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing program.