Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun dipastikan sudah tidak bisa mengaspal kembali sesuai dengan Perda dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mencatat sekira 2.700 unit angkot berusia di atas 20 tahun.
1.700 akan ditilang pasca Perwali disahkan dan sopir akan menganggur.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin berencana, akan menyalurkan sopir ke dalam program padat karya.
Mereka akan bekerja setelah angkotnya ditilang oleh Pemkot Bogor.
"Nah, terakhir saya berinisiasi nanti akan mengusulkan, kebetulan tahun ini ada anggaran padat karya 2.000 orang di Disnaker Kota Bogor. Kita akan rekrut mudah-mudahan 1.000 orang sopir yang terkena dampak, warga kota masuk desil 1 sampai 5 kita pekerjakan," kata Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com di MTsN 1 Kota Bogor, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Geruduk Kantor Dishub Kota Bogor, Sopir Angkot Protes Biskita Transpakuan yang Ugal-ugalan
Untuk waktu bekerjanya sendiri memang tidak lama.
Kata Jenal Mutaqin, sopir akan bekerja selama 10 hari.
"Walaupun cuman 10 hari kerjanya, tapi setidaknya upaya kami memberikan kerohiman lah ya atas dampak yang terjadi kebijakan kami, mereka harus tetap diperhatikan," ujarnya.
Di sisi lain, penertiban sendiri memang sudah dilakukan oleh Dishub Kota Bogor.
Namun, untuk SK tim penertiban sendiri masih belum diterbitkan.
Kata Jenal, SK ini masih dalam pembahasan.
Ia sudah bertemu dengan Dishub Kota Bogor dan melakukan pembahasan.
Sebetulnya, setelah Perwali disahkan ini sosialisasi harus langsung dilakukan oleh Dishub kepada para pengusaha dan pemilik angkot.
"Jadi mekanisme awal itu adalah tim penertiban ini belakangan sebenarnya. Yang paling penting adalah sosialisasi kepada masing-masing badan hukum, dikirimkan surat bahwa kendaraan plat A, trayek B, sudah habis masa usia agar menyerahkan seluruh dokumen," tandasnya.