TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Beginilah nasib Julita Damanik dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kepala Puskesmas Buntu Turunan di Kabupaten Simalungun.
Tak hanya tipu sesama ASN, Julita juga meminta Rp100 juta kepada warga untuk meloloskan korban jadi CPNS Kejaksaan pada tahun 2023.
Kini Julita pun telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Ratusan Warga Minta MBG Dilanjut
Kronologi
Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar.
Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.
Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.
Baca juga: Wedding dan Event Murah Berkonsep Mewah, Dispar Target Potensi Green MICE
Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu.
Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.
Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.
Sejak uang diterima, Julita pun mengatakan bahwa pengumuman penerimanaan CPNS di Kejaksaan berlangsung pada bulan April 2024.
Baca juga: WAJAH Tegang Roy Suryo Digiring ke Tahanan, Berikut 2 Alasan Polda Metro Tangkap Roy dan Dokter Tifa
Namun sering bulan April 2024, pelapor bertanya kepada Julita perihal kelulusan anaknya, namun terlapor mengatakan agar sabar menunggu bulan Juni 2024.
Berkali-kali pelapor bertanya.
Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.
Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.
Baca juga: Hotdiatur Purba Gantikan Hizkia Siagian Jadi Kasat Reskrim Polres Binjai
Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut.
Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor.
Total uang yang masih berada di tangan Julita sebesar Rp 159 juta dan hingga saat ini masih belum dikembalikan dengan berbagai alasan.
Baca juga: Ummu Lubis dan Perjuangan Menembus Batas, Tumbuh Menjadi Perempuan yang Mandiri
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima personnel SPKT untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Berkas masih di SPKT dan nanti setelah masuk ke meja kita, akan kita tindaklanjuti,” kata Sandi.
Tipu Sesama ASN
Beginilah nasib Julita Damanik usai tipu sesama ASN Rp60 juta.
Dengan berani Julita Damanik mencatut nama Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.
Orang nomor satu di Simalungun itu pun bereaksi.
Baca juga: PENGAKUAN Bupati Simalungun Soal Julita Damanik Kepala Puskesmas Jual Beli Jabatan Sesama ASN
Julita Damanik merupakan Kepala Puskesmas Buntu Turunan.
Ia diduga melakukan penipuan jabatan kepada sesama ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kepada para korban, pelaku mengimingi posisi kepala puskesmas dengan setoran sebesar Rp 60 juta.
Baca juga: Pemkab Belum Tahu Kapan Relokasi Pedagang Deli Tua Dilakukan, Sudah 2 Kali Buat MoU dengan PT KAI
Aksi yang dilakukan Julita Damanik ini pun semakin menyesakkan dada lantaran meyakinkan korbannya bahwa ia dekat dengan sejumlah pimpinan OPD bahkan Bupati Anton Achmad Saragih.
Ia menipu pada akhir tahun 2025 dengan janji korban ASN akan mendapatkan jabatan.
Namun setelah beberapa kali mutasi kepegawaian yang dilakukan BPSDM Kabupaten Simalungun, pelantikan itu tak terwujud.
Baca juga: SOSOK Yogi Saleh Kabid Aset Purwakarta Tewas, Ada Luka Tusuk dan Jeratan, Barang Berharga Lengkap
Ia memanfaatkan kepolosan korban yang baru mutasi ke lingkungan Pemkab Simalungun pada tahun 2024.
“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada itikad baik darinya,” kata TG, suami korban.
Terkait hal ini, Julita Damanik yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan sejak Jumat (12/6/2025) tak mengelak memberikan jawaban walaupun sebelumnya sempat menerima pesan perkenalan.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk DPRD Sumut, Bawa Spanduk Tweet Lama Prabowo soal Ekonomi hingga Ingin Pimpin Demo
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya akan menggali keterangan yang bersangkutan termasuk ucapannya yang membawa-bawa nama lain dalam aksinya menggondol uang korban sebesar Rp 60 juta.
“Terima kasih informasinya. Segera kita dalami ya,” kata Roganda.
Adapun Julita Damanik diwajibkan mengikuti pengambilan keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun pada Rabu (17/6/2026) besok di Ruang Irbansus - Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Bupati Bereaksi
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih membantah keterlibatan dirinya dalam aksi penipuan yang dilakukan Plt Kepala Puskesmas Buntu Turunan Julita Damanik.
“Kejahatan ini diduga adalah pribadi dia sendiri. Kebetulan juga pagi tadi saya bersama Pak Bupati dan saya laporkan adanya nama Pak Bupati disebut oleh Kepala Puskesmas dalam kasus penipuan jabatan,” beber Akbar saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/6/2026).
“Pak Bupati bahkan menanyakan balik status si Julita ini PNS atau bukan? Kok bawa-bawa nama saya. Saya heran, kok ASN bawa nama saya,” ujar Akbar menirukan tanggapan Bupati Anton Achmad Saragih.
Akbar menjelaskan bahwa pimpinannya Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bahkan tidak mengetahui sosok Julita Damanik yang nekat menyeret nama Bupati dalam aksi penipuan ke sesama ASN. Memang, selain Bupati, beberapa nama pimpinan OPD pun menjadi modus operandinya menipu korban.
Akbar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun di Ruang Irbansus sejak pagi tadi. Agenda pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
“Kebetulan kita tadi bersama Inspektorat dan yang bersangkutan sedang diperiksa,” kata Akbar.
Baca juga: Pemkab Belum Tahu Kapan Relokasi Pedagang Deli Tua Dilakukan, Sudah 2 Kali Buat MoU dengan PT KAI
Senada dengan Akbar, Inspektur Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan ia belum bisa memberikan hasil putusan terhadap Julita Damanik selengkapnya.
Dalam kasus ini, korban Julita Damanik kemungkinan tak satu orang. Inspektorat juga memeriksa pihak-pihak yang namanya dijual oleh Julita Damanik seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori, Elyanto Purba.
“Sedang berproses (pemeriksaan) nya ya,” singkat Roganda Sihombing.
(*/tribun-medan.com)