TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) menyebut hak-hak Beny Saswin Nasrun (BSN) sebagai anggota DPRD Sumbar masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meski yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Partai Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, saat ditanya mengenai status dan hak-hak BSN sebagai anggota DPRD Sumbar.
"Terkait haknya kan sudah diatur perundang-undangan berkaitan dengan hak anggota sesuai aturan undang-undang yang ada," kata Doni saat ditemui TribunPadang.com di DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).
Doni tidak merinci lebih jauh mengenai hak yang masih diterima BSN. Namun, menurutnya, seluruh mekanisme terkait status anggota dewan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan Partai Demokrat saat ini masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap BSN.
"Kita menghormati semua proses pro justitia yang berjalan. Jadi proses hukum berjalan kita hormati," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Rotasi Anggota Usai BSN Jadi Tersangka Korupsi
Doni juga mengatakan Partai Demokrat belum membahas langkah Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap BSN.
Menurutnya, partai masih menunggu perkembangan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita saat ini saling berkoordinasi dengan DPP. Sementara terkait proses hukum yang terjadi kita hormati dan nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
"Setelah putusannya inkrah sesuai peraturan perundang-undangan akan kita proses berikutnya," sambung Doni.
Selain itu, Doni menyebut BSN telah memiliki kuasa hukum sendiri sehingga partai menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan kan sudah punya kuasa hukum sendiri. Dan kita hormati itu," tegasnya.
Baca juga: Kader Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat Sumbar Angkat Bicara soal PAW Beny Saswin Nasrun
Sebelumnya, BSN diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu (17/6/2026) setelah hampir lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, mengatakan BSN diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Setelah diamankan, BSN dibawa ke Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. (*)