BANGKAPOS.COM -- Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlanjut dengan agenda pemeriksaan maraton selama 9,5 jam terhadap Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Terungkap di hadapan penyidik pada Kamis (18/6/2026), muncul 41 nama yang diduga mengajukan pembuatan titik dapur satuan pelayanan gizi langsung kepada Sony saat ia masih menjabat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung melansir dari Tribunnews.com.
"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Jadi satu orang itu punya tabel (41 nama) itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya'," kata Krisna kepada wartawan.
Baca juga: Dikabari Kecelakaan, Wanita Asal Bandung Malah Buta Permanen dan Bibir Hilang, Disekap Pacar 3 Tahun
"Iya terkait menyangkut SPPG," lanjut Krisna.
Meski begitu dalam pemeriksaan oleh penyidik itu Sony mengklaim apakah permintaan titik-titik SPPG itu terdapat unsur jual beli di dalamnya.
Kata Krisna, setelah adanya permintaan itu Sony pun tetap merealisasikan terkait pengajuan titik-titik SPPG tersebut.
"Iya kan permintaan titik-titik itu. Nah apakah titik-titik itu dijual, tadi ditanyakan penyidik, bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik-titik itu dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," katanya.
Kendati mengklaim tidak tahu ihwal dugaan jual beli titik SPPG itu, namun Krisna mengungkap bahwa 41 nama yang terungkap dalam proses penyidikan itu berasal dari kalangan politik.
"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.
Setor 26 Nama
Terkait hal ini sebelumnya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna pun menjelaskan, bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.
Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.
"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.
Baca juga: Nasib Julita Damanik, ASN Tarif Rp60 Juta Kursi Kepala Puskesmas, Tak Dikenal Bupati Kini Diperiksa
Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.
Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.
Adapun perihal tersebut, Krisna hanya menuturkan bahwa 26 nama itu berasal dari beberapa unsur lembaga mulai dari tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," jelasnya.
5.000 Finger Print dan CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap dugaan pengadaan 5.000 kamera pengawas (CCTV) dan perangkat pemindai sidik jari (finger print) fiktif dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, pengadaan CCTV dan finger print itu telah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Perangkat tersebut disebut diperuntukkan bagi 5.000 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.
"Tadi pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print)," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna mengatakan, bahwa pengadaan CCTV itu dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor dan memiliki nilai kontrak senilai Rp300 miliar lebih.
Dijelaskan Krisna awalnya pengadaan ribuan CCTV dan Finger Print itu diperuntukan untuk 5.000 titik SPPG yang tersebar di sejumlah daerah dengan masing-masing dapur dipasang 5 buah.
Baca juga: Histeris Istri Pulang Wisuda, Temukan Yogi Saleh Kabid BKAD Tewas Penuh Luka Tusuk di Kamar
Namun, sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada.
"Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggul vendor itu, ditanya sama Pak Sony 'eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?' mereka tidak bisa memperlihatkan," ucap Krisna.
"Jadi artinya 5 ribu CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," sambungnya.
Krisna pun menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan CCTV dan sidik jari itu. Lantaran pengadaanya memakan biaya negara cukup besar namun justru barang-barang tersebut tidak memiliki wujud.
"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor itu tidak bisa menjawab dimana CCTV itu dipasang. Pak Sony menjawab itu total loss, artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ungkapnya.
Meski begitu saat disinggung ihwal siapa sosok pengusul terkait pengadaan CCTV dan sidik jari itu, kata Krisna, Sony tidak bisa menjawab kepada penyidik.
Sebab menurutnya, CCTV beserta sidik jari tersebut sudah ada sebelum kliennya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
"Enggak tahu (siapa yang mengusulkan) Pak Sony masuk sudah ada (CCTV dan sidik jari/finger print)," jelasnya.
Krisna pun menerangkan, bahwa fakta itu kliennya kemukakan dalam rangka upayanya mengajukan justice collaborator (JC) terkait perkara yang kini sedang menjeratnya.
Kendati telah mengungkap fakta itu, Krisna mengatakan kliennya itu tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji layak tidaknya pengajuan JC yang dimohonkan oleh Sony.
"Nanti akan dikaji oleh penyidik akan dipertimbangkan oleh penyidik. Artinya ada dua JC, yang pertama soal nama-nama yang meminta titik-titik dan JC kedua adalah mengungkap kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," ujarnya.
Repons Kejagung
Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai keterangan yang telah diberikan Sony dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi meski telah membeberkan keterangan itu, penyidik tak serta merta menerima permohonan JC Sony.
Pasalnya saat ini penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti yang telah pihaknya temukan lebih dulu.
"Namun, demikian kami menghargai, menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan Informasi-informasi terhadap perkara ini," ucap Syarief.
Baca juga: Janggal Plafon Rumah Jebol, Temuan Baru Tewasnya Yogi Saleh Pejabat Purwakarta, HP Istri Disita
Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)