TRIBUNLOMBOK.COM — Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan insentif Tahap II bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak awal Juni 2026.
Bantuan ini khusus diberikan kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I disalurkan untuk periode Januari-Maret 2026 kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan.
Tahap II kini disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan terbaru.
Baca juga: Rp1,5 Juta Langsung Masuk Rekening, Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni
Setiap guru PAI penerima bantuan memperoleh Rp250.000 per bulan.
Total anggaran yang telah disalurkan untuk kedua tahap mencapai Rp6,652 miliar, dengan rincian Rp4,326 miliar pada tahap pertama dan Rp2,326 miliar pada tahap kedua.
"Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," ujar Munir.
Munir menjelaskan bahwa jumlah penerima pada tahap II lebih sedikit dibandingkan tahap I karena beberapa faktor.
Pertama, sejumlah guru telah lolos sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima tunjangan insentif ini. Kedua, sejumlah guru telah memasuki usia pensiun.
Ketiga, sebagian guru telah diterima sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, terdapat pula penerima yang telah meninggal dunia.
"Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegas Munir.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan bahwa bantuan insentif ini merupakan bentuk afirmasi khusus bagi guru PAI yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah," ungkap Suyitno.
Munir menambahkan, bantuan ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas profesional dan memperkuat semangat para guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di seluruh Indonesia.
(*)