TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo saat ini memproses keputusan penonaktifan Ngadiman sebagai Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan. Langkah itu diambil usai Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan bahwa Ngadiman akan dinonaktifkan dari jabatan Lurah Garongan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetap dinonaktifkan (dari jabatan Lurah)," kata Agung ditemui usai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Jumat (19/06/2026).
Meski begitu, ia mengatakan masih menunggu surat resmi ketetapan tersangka dari Polres Kulon Progo. Pihaknya telah melayangkan surat ke sana untuk meminta salinan surat resmi tersebut.
Sebab menurut Agung, pihaknya memerlukan nomor ketetapan tersangka yang diberikan oleh Polres pada Lurah Garongan. Nomor itu akan menjadi landasan utama dalam membuat Surat Keputusan (SK) Penonaktifan.
"Kami sudah bersurat ke Polres Kulon Progo tapi hingga kini belum direspon," ungkapnya.
Agung sebelumnya mengungkapkan sudah menyiapkan konsep SK Penonaktifan untuk Ngadiman sebagai Lurah Garongan. SK tersebut tinggal ditandatangani dan diberi nomor registrasi sebagai pengesahan.
Adapun Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo saat ini masih melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan pungli Lurah Garongan. Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan audit investigasi saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Salah satunya ada pemeriksaan pada Ngadiman sebagai Lurah Garongan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu (17/06/2026) dan sampai hari ini masih berjalan, di mana hasil audit akan dibuat dalam bentuk kesimpulan dan diserahkan ke Bupati.
"Kami akan menyelesaikan audit investigasi ini sesegera mungkin," kata Arif.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan Ngadiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pungli. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan.
Menurutnya, status tersangka diberikan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Naiknya status Ngadiman dari saksi menjadi tersangka juga mengacu pada keterangan para saksi hingga ahli.
"Kami juga akan segera menyampaikan ke Pemkab Kulon Progo terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Subihan pada Kamis (18/06/2026). (alx)