TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di platform digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak terkecuali bagi profesi konten kreator.
Kebijakan pemberlakukan NIB bagi kreator mulai diberlakukan sejak kemarin 18 Juni 2026.
Kebijakan NIB ini berlaku bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penjual produk dan jasa secara daring, hingga para konten kreator yang aktif menghasilkan pendapatan melalui platform digital.
Pemberlakuan aturan NIB ini sejalan dengan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025.
Dalam KBLI terbaru tersebut, profesi konten kreator resmi masuk sebagai salah satu kategori usaha yang diakui secara legal oleh negara.
Baca juga: 2023 Targetkan 1000 NIB untuk UMKM, Gubenur Kaltara Zainal Paliwang Optimis Tercapai Tahun ini
Menanggapi kebijakan tersebut, Kreator Bulungan, Amri Paku, menyatakan dukungannya terhadap kewajiban kepemilikan NIB bagi para konten kreator.
Menurut Amir Paku, keberadaan NIB justru memberikan kepastian legalitas sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi para kreator untuk berkembang.
"Sebagai konten kreator, saya mendukung adanya NIB karena bisa membuat kita lebih profesional dan punya legalitas yang jelas. Saya sendiri sudah memiliki NIB sejak tahun lalu," ujar Amri saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Jumat (19/6/2026).
Amri Paku menilai aturan NIB tersebut bukan sekadar menambah persyaratan administrasi bagi kreator digital, melainkan bentuk pengakuan pemerintah terhadap profesi yang selama ini berkembang pesat di era digital.
"Menurut saya, ini bukan soal menambah aturan, tapi tentang bagaimana konten kreator bisa berkembang, mendapatkan peluang lebih luas, dan diakui sebagai bagian penting dari ekonomi kreati," ungkapnya.
Baca juga: Terdata 5.086 NIB, Pemkab Nunukan Tingkatkan Nilai Realisasi Investasi Melalui Pelayanan Perizinan
Namun sayangnya, kebijakan yang baru lahir ini nyatanya menuai pro dan kontra di kalangan kreator di Indonesia karena persoalan potensi kewajiban perpajakan yang akan melekat pada para kreator setelah memiliki NIB.
Namun, Amri Paku mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut selama aturan yang diterapkan jelas dan adil bagi seluruh pelaku usaha digital.
"Kalau saya pribadi tidak mempermasalahkan selama aturannya jelas dan diterapkan secara adil. Sebagai konten kreator, pajak juga bagian dari kewajiban sebagai pelaku usaha atau pekerja profesional," ujarnya.
Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan mekanisme yang sederhana dan tidak memberatkan, khususnya bagi para kreator yang masih berada pada tahap merintis usaha.
"Yang penting mekanismenya sederhana, transparan, dan tidak memberatkan, terutama bagi kreator yang masih merintis atau pemula," tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu