Viral di Semarang, Istri Ditikam Suami Saat Pengambilan Rapor Anak, Berawal Gugatan Cerai
muh radlis June 20, 2026 01:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi keluarga di sebuah sekolah dasar di Semarang berubah menjadi peristiwa memilukan.

Seorang perempuan menjadi korban penusukan saat mengambil rapor anaknya, sementara pelaku diduga merupakan suaminya sendiri yang tengah menjalani proses perceraian.

Suasana di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, mendadak gempar pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah mengejutkan para guru, orang tua murid, hingga warga sekitar.

Korban berinisial AY (25), warga Kecamatan Semarang Barat, mengalami luka akibat serangan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, F (29), warga Kecamatan Gunungpati.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di area sekolah saat agenda pengambilan rapor siswa berlangsung.

Berdasarkan informasi kepolisian, pasangan tersebut masih berstatus suami istri sah. Namun, keduanya diketahui sedang menjalani proses perceraian setelah hubungan rumah tangga mereka mengalami konflik berkepanjangan.

Baca juga: Taman Bangetayu Semarang Persis di Samping Kantor Kelurahan Jadi Tempat Berbuat Tak Senonoh

 

Polisi Sebut Korban Sudah Pisah Rumah Dua Bulan

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa korban sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai dan tidak lagi tinggal bersama pelaku selama beberapa waktu.

Menurut hasil pemeriksaan awal, keduanya bahkan sudah tidak bertemu selama kurang lebih dua bulan sebelum insiden terjadi.

"Istri sudah tidak pulang dua bulan, terus ketemu waktu ambil rapor anaknya di SD itu. 

Begitu ngeliat, istrinya langsung didatangi terus ditusuk pake obeng," kata Aliet, Jumat (19/6/2026).

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menambahkan bahwa korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anak mereka.

Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan tindakan kekerasan.

“Kedua belah pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami dan sudah lama tidak bertemu,” ujar Riki.

 

Polisi Temukan Dugaan Perencanaan Sebelum Penyerangan

Penyidik menduga aksi yang dilakukan pelaku bukan terjadi secara spontan.

Dugaan tersebut muncul setelah polisi menemukan alat yang digunakan dalam penyerangan merupakan obeng yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami beberapa luka akibat serangan tersebut.

“Suami melakukan 3-4 kali penusukan kepada istrinya, mengalami luka di bahu dan punggung.

Alat yang digunakan obeng yang dimodifikasi, jadi memang ada niatan dari pelaku,” beber Riki.

Usai kejadian, sejumlah video yang merekam kondisi setelah peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat warga dan orang tua murid berupaya memberikan pertolongan kepada korban.

AY kemudian dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski sempat beredar informasi berbeda mengenai jumlah luka yang dialami korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum resmi.

"Pengakuan pelaku tiga tusukan. Kena bahu dan punggung," ungkap Kompol Aliet Alphard mengenai hasil pemeriksaan awal.

 

Pelaku Diamankan, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Tidak lama setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, sudah di Polsek (pelaku)," terang Aliet.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian serta memantau kondisi korban yang masih menjalani perawatan.

Penanganan kasus selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Pasal yang akan digunakan adalah UU KDRT Pasal 44 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Riki.

 

Pemkot Beri Pendampingan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menyebut tengah melakukan pendampingan terhadap korban penusukan yang terjadi di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan.


Diketahui, insiden penusukan itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Dalam peristiwa itu, seorang wali murid berinisial AY (25) menjadi korban penusukan yang dilakukan suaminya sendiri, berinisial F (29) saat tengah mengambilkan rapor anak.


Peristiwa yang terjadi sekira pukul 08.15 WIB itu membuat guru, wali murid, hingga warga sekitar panik dan berhamburan menuju lokasi.


Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A telah mendampingi korban sejak mendapatkan penanganan medis.


"Saat ini DP3A khususnya UPTD sedang mendampingi korban dan tadi korban sudah dibawa ke rumah sakit William Booth dan mendapat penanganan dan karena tidak mondok, dibawa pulang ke rumah ibunya.

Nah, saat ini tim dari DP3A - UPTD sedang mengawal pendampingan di sana," kata Eko ditemui Tribun Jateng di sela menghadiri acara di Balaikota.


Menurut dia, kondisi korban masih dalam keadaan syok sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.


"Karena korbannya baru dalam keadaan syok, sehingga nanti besok tim DP3A pasti mendampingi ke sana kalau syok-nya yang bersangkutan sudah mereda.

Karena kita tahu kan mendadak sekali, kemudian pasiennya sudah syok, tidak mau cerita, mau istirahat," ujarnya.


Selain mendampingi korban, lanjut dia, pihaknya berencana memberikan layanan trauma healing kepada siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.


"Pasti itu akan menimbulkan trauma bagi anak-anak khususnya. Dan kita mau adakan trauma healing buat anak-anak. Cuma permasalahannya besok sudah libur.

Anak-anak kan kebetulan hari ini hari terakhir karena mengambil rapor.

Dan segera setelah itu kami juga akan mengadakan trauma healing kepada anak-anak, khususnya anak-anak di yang melihat kejadian tersebut," katanya.


DP3A, lanjut Eko, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkait pelaksanaan pendampingan psikologis bagi siswa maupun guru.


"Kami selalu berkoordinasi nanti dengan Disdik, khususnya dengan kepala sekolah SD tersebut. Dan kami juga akan aktif untuk memantau sekaligus bisa mendampingi anak-anak yang di rumah sakit," ujarnya.


Terkait peristiwa tersebut, Eko menyebut kasus yang terjadi merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap korban.


"Iya, ini kan salah satu jenis kekerasan KDRT. Ya, kebetulan kita akan memantau semuanya karena berdasarkan cerita itu kan tadi sudah 2 bulan sudah pisah ranjang, pisah rumah.

Tapi untuk mengetahui semuanya kan kita harus mendengar dua pihak.


Tapi pada prinsipnya, kita mendampingi korban khususnya korban KDRT dan kita berharap tidak memunculkan lagi KDRT tersebut," kata dia.


Ia menambahkan, pendampingan psikologis akan diberikan kepada korban hingga kondisinya dinyatakan pulih.


"DP3A kan selalu mendampingi psikologisnya ya. Karena pasti ini akan menyebabkan trauma pada psikologisnya," katanya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.