Ditanya Penangkapan Roy-Dokter Tifa Hadiah Ultah untuk Jokowi, Kuasa Hukum: Kalau Senin Udah Lewat
Nanda Lusiana Saputri June 20, 2026 05:20 PM

TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menjawab pertanyaan soal apakah penangkapan kliennya merupakan hadiah ulang tahun untuk mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diketahui akan berulang tahun ke-65 pada Minggu (21/6/2026) besok.

Sementara, Roy dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, tak menutup kemungkinan penangkapan Roy dan Dokter Tifa merupakan hadiah bagi ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, jika keduanya ditangkap pada Senin (22/6/2026) mendatang, maka hari ulang tahun Jokowi akan terlewat.

"Ya bisa jadi (penangkapan Roy dan Dokter Tifa hadiah ulang tahun Jokowi) karena ini (Jumat) kan 19 Juni ya."

"Tanggal 21 Juni (hari ulang tahun Jokowi) kan hari Minggu, kalau hari Senin kan udah lewat (ulang tahunnya)," ujar Refly sembari bercanda.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, saat konferensi pers terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, saat konferensi pers terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Jakarta, Jumat (29/5/2026). (Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun)

Baca juga: Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap karena Provokasi Termul, Refyl Harun: Mereka Pesta Pora

Meski demikian, Refly enggan menebak secara pasti apakah penangkapan Roy dan Dokter Tifa berkaitan dengan ulang tahun Jokowi.

Ia hanya mengatakan, sebagai warga negara, dirinya berhak untuk menganalisa hal tersebut.

"Saya tidak bisa mengartikan itu, tapi saya bisa menganalisis. Masa menganalisis tidak boleh."

"Apakah ada kaitannya atau tidak (penangkapan Roy dan Dokter Tifa dengan ulang tahun Jokowi)? Ya kita tidak tahu," tutur dia.

Lebih lanjut, Refly menilai penangkapan Roy dan Dokter Tifa tidak seharusnya terjadi.

Terlebih, Roy dan Dokter Tifa digiring ke RS Polri secara terang-terangan.

Padahal, menurut Refly, kasus Roy dan Dokter Tifa hanya merupakan perbedaan pendapat. Namun, kata dia, keduanya justru dikriminalisasi.

"Ini kan bukan sebuah kejahatan yang pantas untuk dipertontonkan tersangkanya. Ini kan sebuah perbedaan pendapat yang berujung pelaporan oleh orang nomor satu di republik ini."

"Yang sebenarnya tidak layak, seorang bapak bangsa mengadukan warga negara dan kemudian memaksa 'menggunakan' aparat untuk mengkriminalkan warga negara tersebut," urainya.

Refly pun menilai, kriminalisasi tak hanya terjadi pada Roy dan Dokter Tifa, namun sudah kerap dialami banyak pihak di tanah air.

"Jadi bukan hanya soal perkara Dokter Tifa dan Roy saja, tapi ini adalah perkara demokrasi kebebasan berpendapat di republik ini," tegas dia.

Sebelumnya, saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Dokter Tifa sempat mengatakan penangkapannya adalah hadiah ulang tahun untuk Jokowi.

"Hadiah ulang tahun Jokowi," katanya singkat.

Tanggapan Jokowi

Menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi menegaskan bakal hadir di persidangan.

Ia juga memastikan akan menunjukkan ijazahnya yang selama ini menjadi polemik.

Dalam foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (25/5/2026).
Dalam foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (25/5/2026). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Refly Harun Sebut Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan tanpa Paksaan: Biar Dunia Tahu Kezaliman Terjadi

"Ya hadir akan hadir. Ya sesuai yang sudah saya sampaikan (menunjukkan ijazah)," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, dilansir TribunSolo.com.

Jokowi meminta masyarakat mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim di pengadilan.

"Ikuti proses hukum yang ada sampai di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan," pungkas dia.

Dijerat Pasal Berlapis

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengungkap pasal-pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Bhudi mengatakan Roy dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, mulai soal pencemaran nama baik hingga manipulasi.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Bhudi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Bhudi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Sebagai informasi, Roy dan Dokter Tifa ditangkap setelah berkas perkara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi, telah dinyatakan lengkap atau P21.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.