SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Amrah Muslimin SE, MSi, menyatakan wajar aturan pemerintah yang mewajibkan konten kreator untuk punya NIB (Nomor Induk Berusaha), berlaku mulai 18 Juni 2026 menuai kritikan.
"Wajar kalau mereka itu protes kalau menurut saya. Karena mereka di tengah turbulensi ekonomi sekarang ini, siapa," kata Amrah Muslimin, Sabtu (20/6/2026).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang menyebut, pemerintah pun sulit untuk membangun, memberikan stimulus untuk mendirikan atau membangun beberapa usaha untuk masyarakat.
"Berapa banyak peran pemerintah mendirikan sentra-sentra ekonomi baru. Pemerintah ini kan cuma merangsang saja, menstimulasi. Yang terjadi saat ini masyarakat dengan mandiri menciptakan usaha sendiri, muncul kreativitas sendiri. Karena untuk memenuhi desakan kebutuhan ekonominya," katanya.
Setiap orang memulai usaha itu biasanya dia dibantu oleh karyawan. Maka dari itu setiap dia muncul kegiatan ekonomi baru. Peluang untuk memunculkan tenaga itu sangat besar.
"Maka dari itu, kalau seandainya ini terjadi, pelaku ekonomi yang baru memulai usaha dengan omzet yang tidak besar. Tiba-tiba dikenakan pajak, menurut saya mindset pemberi kebijakan itu dia sudah memberlakukan pajak ini seperti di zaman penjajahan," ujarnya.
Menurut mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumsel ini, dia tidak menyadari dan harusnya berterima kasih bahwa pelaku-pelaku ekonomi kecil inilah yang justru bisa hidup di tengah turbulensi ekonomi. Bahkan bukan hanya untuk menghidupinya sendiri, dia memberikan ruang pekerjaan bagi orang-orang yang tidak bekerja. Kalau itu saja tidak dipungut pajak, pemerintahan berterima kasih kepada pelaku-pelaku ekonomi di Indonesia ini.
"Bayangkan dalam sebuah buku yang saya baca, di Indonesia ini ada dualisme ekonomi. Yaitu dua pelaku usaha. Satu yang dilakukan oleh rakyat, dua yang dilakukan oleh pengusaha. Tapi yang menjadi persoalan sekarang ini, uang dari pelaku ekonomi yang lebih dari 70 persen ini lebih kecil kalau dikumpulkan," katanya.
Alumni Pascasarjana UMP yang yang lulus 2010 menyebut dari UMKM seluruh Indonesia ini dikumpulkan uangnya, itu sama dengan pelaku ekonomi pengusaha besar yang tidak sampai 10 besar itu. Amrah mengatakan seharusnya kebijakan pajak itu kenakan pemerintah yang harus mencari peluang yang tepat, mencari tambahan itu.
Contoh Presiden itu sendiri sudah membuka bagaimana praktik gelap ekspor, ada under imporising, ada transfer praising, yang selama dilakukan selama 30 tahun ini negara itu kehilangan Rp 15.000 triliun.
"Harusnya dari situ yang dimulai. Jangan membebankan pada masa-masa turbulensi ekonomi ini, masyarakat sedang susah ini. Jangan sekali-sekali pemerintah mengenakan pajak kepada pelaku ekonomi kecil. Kalau ini dilakukan, saya pastikan eksesnya akan bergeser pada politik. Pajak itu tepat. Tapi arah visi Prabowo itu mencari pendapatan negara itu dari sektor-sektor yang besar," katanya.
Amrah khawatir kebijakan ekonomi terutama yang berhubungan dengan pajak dampaknya itu akan berhubungan dengan politik yang diperkirakan pada tahun 2029 nanti.
"Kalaupun itu diterapkan tidak akan signifikan juga pendapatan pemerintah. Berapa sih konten kreator yang ada di Indonesia ini. Berapa sih pendapatan dia sebulan. Kaca matanya mungkin melihat Atta Halilintar, konten kreator yang besar itu. Kalau kreator konten kecil, untuk kehidupan diri sendiri saja sudah susah. Ada dua dampaknya, mematikan ekonomi, kemudian mematikan daya kreativitas masyarakat yang sekarang baru tumbuh. Nah itu bahaya sekali," bebernya.
Ia melihat dari kebijakan, pajak ini memiliki dua fungsi. Pertama, diterapkannya pajak itu karena salah satu penopang belanja pemerintah yang ada di APBN itu kan 80 persen dari pajak. Nah pajak itu dibedah lagi ke beberapa bagian. Bagi pengusaha atau orang yang melakukan usaha dengan omzet yang sudah tinggi, maka pajaknya dikenakan tinggi.
Tapi untuk orang yang baru berusaha dan sering disebut UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) itu pajaknya bahkan untuk omzet dia dalam nilai tertentu dia tidak dimintai pajak. Karena dia berangkatnya dari nol. Kemudian kalau dia dibebankan pajak, itu pemerintah merasa bersalah.
"Bayangkan UMKM itu dengan modal dan jerih payah sendiri dia sudah mampu menghasilkan keuntungan untuk membangun kehidupan dia sendiri. Bahkan yang membuat pemerintah kenapa pemerintah tidak mengenakan usaha yang omzet masih kecil. Dia sudah menghasilkan lapangan pekerjaan yang ketika itu dibebankan kepada pemerintah, pemerintah tidak sanggup. Itulah mengapa UMKM ini tidak dikenakan pajak untuk omzet yang kecil," katanya.
Terkait NIB (Nomor Izin Berusaha), jadi memang salah satu strategi pajak nah ini yang harus kita protes juga. Menteri Keuangan dengan jajaran pajak. Ia mengatakan, mindset pemerintah dalam menarik pajak terhadap masyarakat itu harus jelas. Harus dibedakan pajak di zaman kolonial dengan pajak di zaman pemerintah harusnya berbeda.
Nah sekarang begini yang terjadi. APBN boncos. Kenapa? Karena ditekan oleh peningkatan subsidi yang seharusnya sebelum naik harga BBM itu Rp 300 triliun per tahun. Tiba-tiba karena kenaikan harga BBM, subsidinya bengkak menjadi Rp 350 triliun. Pemerintah harus menambahkan Rp 50 triliun lagi. Karena beban APBN harus mencari Rp 50 triliun, maka dicarilah sumber-sumber pendapatan baru, pajak-pajak baru itu.
"Salah satunya mungkin saja dilihatnya peluang-peluang itu. Konten kreator, dan lain sebagainya. Padahal ini yang harus dipahami oleh pengambil kebijakan pajak," pungkasnya.
Kreator konten macam selebgram, podcaster hingga YouTuber kini diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB). Aturan ini diterapkan seiring masuknya NIB konten kreator dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
NIB konten kreator mulai berlaku pada 18 Juni 2026. Selebgram, Youtuber hingga podcaster wajib memilikinya. Sebelumnya, kreator konten telah digolongkan pemerintah sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Oleh karenanya, profesi selebgram hingga YouTuber kini termasuk klasifikasi profesi resmi.
Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki NIB.
• Achmad Zulkifli Belum Bisa Melatih Sumsel United Musim Ini, Resmi Kembali Dikontrak Persikad
Oleh karenanya, orang-orang dengan profesi di sektor digital macam YouTuber, TikToker, influencer, selebgram, streamer hingga podcaster kini diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban ini berlaku selama akun media sosial yang digunakan memuat kegiatan usaha seperti promosi berbayar hingga jasa periklanan.
Jika kewajiban ini tidak dilakukan, kreator konten dapat dikenai sanksi terkait izin usaha. Sanksi ini dapat berupa peringatan, penghentian sementara, denda administratif sampai pencabutan izin usaha. Secara umum, NIB merupakan nomor identifikasi usaha secara resmi. Mudahnya, NIB merupakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk sebuah lini bisnis, baik dalam bentuk badan usaha maupun usaha perseorangan.
Jika sebuah usaha memiliki NIB maka negara akan menganggapnya sebagai usaha yang berizin resmi dan memiliki legalitas yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam hal ini, memiliki izin resmi juga berarti bahwa pemilik usaha dapat mengakses hak perlindungan hukum secara optimal.
Sebagaimana NIK, NIB berbentuk serangkaian angka berjumlah 13 digit. Nomor ini diterbitkan Lembaga OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
Sementara itu, untuk membuat NIB, pelaku usaha macam kreator konten kini dapat melakukannya secara online melalui laman resmi Lembaga OSS. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di laman oss.go.id terlebih dahulu.
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha macam YouTuber dan selebgram perlu mendaftarkan diri agar mendapatkan NIB untuk unit usahanya. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi OSS dengan tata cara berikut:
Kunjungi www.oss.go.id
Pilih "Masuk"
Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
Klik tombol "Masuk"
Klik "Menu Perizinan Berusaha"
Pilih "Permohonan Baru"
Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"
Periksa draf perizinan berusaha
Perizinan NIB terbit
Setelah terbit, NIB akan berlaku sepanjang unit usaha itu beroperasi.