TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi kriminalitas yang dilakukan DS (41) benar-benar mencoreng kedamaian di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pria tersebut diringkus Polsek Samarinda Seberang setelah terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di Gang Sepakat, tak jauh dari rumah korban, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Baca juga: Libur Sekolah Tiba, Kapolresta Samarinda Beberkan Cara Cegah Pencurian Saat Rumah Ditinggal Liburan
Berikut adalah 3 fakta mencolok dari serangkaian aksi pencurian yang dilakukan pelaku:
Alih-alih menjaga hubungan baik, DS justru memanfaatkan kedekatan tempat tinggal untuk memantau rumah tetangganya, Yunanik (34).
Pelaku mengincar rumah saat ditinggal pemiliknya bekerja. Akibat aksi beruntun ini, korban menderita kerugian hingga Rp40 juta, setelah TV, perhiasan emas, ponsel, hingga mesin pompa air raib dijarah.
Pelaku tidak puas hanya dengan satu kali beraksi. Dalam kurun waktu beberapa hari, ia nekat membobol rumah korban sebanyak tiga kali.
Bahkan, saat aksi ketiga pada Selasa (16/6/2026), pelaku sempat dipergoki tetangga lainnya, Yuda, sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa sebilah parang.
Setelah diinterogasi polisi, DS tak bisa mengelak.
Ia mengakui bahwa rumah Yunanik bukan satu-satunya sasaran.
Ia juga mengakui telah membobol rumah tetangga lainnya yang bersebelahan dengan lokasi kejadian pertama, di mana ia berhasil membawa kabur satu unit TV merek Sharp.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual, di antaranya satu unit TV Xiaomi 46 inci, berbagai jenis perhiasan emas, serta dua unit ponsel.
Selain itu, petugas juga menyita alat yang digunakan pelaku untuk membobol pintu rumah, yakni parang dan pahat.
Atas perbuatannya, DS kini meringkuk di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang.
"Pelaku terancam hukuman penjara atas tindakan pencurian berulang yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Jo Pasal 126 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kompol Iswanto.
(*)