TRIBUNJATIM.COM - Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kerap menjadi perhatian publik.
Pasalnya, penghasilan wakil rakyat tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang nilainya jauh lebih besar dibanding gaji dasarnya.
Tak hanya itu, anggota DPR juga memperoleh berbagai fasilitas penunjang tugas kedewanan, termasuk anggaran kegiatan dan perjalanan dinas yang berkaitan dengan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Besarnya hak keuangan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap tugas anggota DPR yang bertanggung jawab menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta membahas dan menyetujui anggaran negara.
Lalu berapa gaji DPR sekarang?
Baca juga: Daftar Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Lengkap Tunjangan hingga Fasilitas yang Diterima
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI untuk pokoknya hanya Rp 4,2 juta per bulan.
Untuk jajaran pimpinan, angka tersebut sedikit lebih besar.
Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4,62 juta.
Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan Rp 5.396.761.
Dengan demikian, bila hanya melihat gaji DPR RI untuk pokoknya, penghasilan dasar anggota DPR masih berada di bawah UMP Jakarta.
Namun pendapatan anggota DPR menembus sampai ratusan juta rupiah bila menghitung semua tunjangannya.
Misalnya saja tunjangan jabatan, komunikasi, kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, hingga dana reses.
Selain itu, setelah fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) dihentikan, setiap anggota DPR kini memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan selama setahun pertama.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tukin ASN Kemenkeu yang Dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, Lengkap Kompensasi Jabatan
Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/6/2026), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai KPK PNS Golongan I hingga IV, Lengkap Tunjangan dan Uang Saku Perjalanan Dinas
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com