WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur mengembalikan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya diangkut petugas karena kedapatan parkir sembarangan saat menjalankan aktivitasnya.
Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, yang mendatangi kediaman pengemudi ojol bersangkutan pada Jumat (20/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menyerahkan kembali kendaraan yang sempat diamankan petugas.
Harlem mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta Timur.
Namun demikian, pihaknya juga mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan kembali kendaraan yang sebelumnya diangkut petugas. Penegakan aturan tetap dilakukan, tetapi kami juga ingin membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat," ujar Harlem.
Sebelumnya, kendaraan milik pengemudi ojol tersebut diangkut petugas Dishub karena diparkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Tindakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Sementara itu, pengemudi ojol yang menerima kembali kendaraannya mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Dinas Perhubungan Jakarta Timur atas penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengakui pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk terkait ketentuan parkir saat menjalankan order.
Menurutnya, kesibukan mengantar penumpang atau pesanan terkadang membuat pengemudi tergesa-gesa mencari lokasi berhenti, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan.
"Saya berterima kasih karena motor saya sudah dikembalikan. Ke depan saya akan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengimbau rekan-rekan sesama pengemudi ojek online agar lebih disiplin saat bekerja di jalan raya.
Menurutnya, parkir sembarangan tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Untuk teman-teman ojol, saya mengingatkan agar tidak parkir sembarangan saat menjalankan order.
Cari tempat yang memang diperbolehkan untuk berhenti agar tidak menimbulkan masalah dan tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.
Dishub Jakarta Timur berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan parkir.
Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat, ketertiban lalu lintas di ibu kota diharapkan dapat terus terjaga.