Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) dipastikan bakal rehat total selama masa libur sekolah maupun hari libur khusus daerah.
Baca juga: MBG Tak Dibagikan Saat Libur, Satgas Lampung: Insentif Bagi Dapur Ditiadakan
Kebijakan ini resmi mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Seiring dengan masa dorman program tersebut, BGN juga memutuskan untuk menghentikan sementara kucuran dana insentif bagi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) atau dapur umum MBG.
Lantas, bagaimana kelangsungan biaya operasional dapur dan nasib para relawan di lapangan?
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, membenarkan adanya pemangkasan insentif tersebut selama pelayanan MBG tidak berjalan di masa libur.
“Kalau yang saya baca di SE itu, insentif bagi dapur selama libur ditiadakan,” ungkap Saipul, Sabtu (20/6/2026).
Kendati insentif utama untuk dapur dibekukan, masyarakat dan pengelola tidak perlu khawatir fasilitas dapur pemenuhan gizi ini akan terbengkalai.
Saipul menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjamin pembiayaan sejumlah kebutuhan operasional yang sifatnya krusial dan mendasar.
Pengeluaran rutin dapur SPPG akan tetap dibiayai menggunakan sistem at cost atau pembayaran yang disesuaikan dengan pengeluaran riil di lapangan. Sektor operasional yang tetap aman dibayari meliputi:
“Bagi relawan itu at cost. Jadi kalau memang dia ada aktivitas yang harus dilakukan, misalnya besok mau melayani, padahal hari ini masih libur, maka hari ini dia mulai kerja. Pada saat dia bekerja walaupun hari libur, dia harus mendapatkan hak dia,” jelas Saipul.
Penghentian layanan MBG selama hari libur ini rupanya berlaku mutlak dan menyeluruh. Tidak hanya menyasar para siswa sekolah, pelayanan makanan bergizi untuk kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita di sekitar lingkungan SPPG juga ikut disetop sementara.
BGN juga menerapkan aturan super ketat selama masa rehat ini. Seluruh fasilitas gedung dan alat-alat di dalam dapur SPPG dilarang keras digunakan untuk kegiatan apa pun di luar program resmi. Jika nekat melanggar, sanksi tegas hingga penutupan operasional dapur siap dijatuhkan.
Meski layanan memasak mandek, jajaran manajemen pimpinan yang terdiri dari Kepala SPPG, Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan tetap diwajibkan untuk masuk kerja secara reguler demi memastikan aset negara tersebut tetap bersih, tertib, dan aman.
Sementara untuk skema libur panjang yang durasinya lebih dari tiga hari, seluruh unsur pengelola termasuk para relawan wajib hadir kompak satu hari sebelum sekolah masuk.
Hal ini guna memastikan seluruh instrumen dapur sudah steril dan siap tancap gas melakukan pelayanan MBG secara masif keesokan harinya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)