Hotman Paris Turun Tangan Terkait Kematian Jaka Malau, Desak Kapolda Sumut Tangkap Semua Pelaku
AbdiTumanggor June 21, 2026 12:10 AM

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya ikut angkat bicara, Sabtu (20/6/2026) malam, terkait peristiwa yang viral di media sosial terkait pengeroyokan, penganiayaan berat, hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Bentuk perhatian Hotman Paris tersebut disampaikan melalui akun instagramnya, dengan mendesak Kapolda Sumut untuk turun tangan menuntaskan kasus yang menjadi sorotan di Kota Pematangsiantar.

"Hallo Pak Kapolda Sumut tangkap semua pelaku!! Hotman 911 akan bergerak,"tulis Hotman Paris dalam keterangan tangkapan layar video peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Jaka Malau oleh sekelompok orang.

Sebagaimana diketahui, belakang ini, Sari Agustina Malau (25) menuntut keadilan atas kematian sadis adiknya, Jaka Jannes Malau (24) di kawasan Taman Bunga, tepatnya di depan Gedung Balai Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2026) malam lalu.

Setelah hampir sebulan kasus ini berjalan, Sari Agustina Malau pun terlihat memohon kepada Presiden Prabowo Subianto melalui akun Instagramnya @sarimalau06, Sabtu (20/6/2026), agar memberikan atensi atas kasus yang merenggut nyawa adiknya ini.

Berikut selengkapnya curhatan hati Sari Agustina Malau yang ditujukan kepada Presiden Prabowo yang dilihat Tribun-medan.com, dan telah mendapat izin untuk penayangan.

"Teruntuk Bapak Presiden yang saya Cintai, Bapak Prabowo Subianto.

Pak, saya adalah salah satu rakyat yang sangat mencintai mu, meskipun aku hanya orang miskin tapi suaraku ada pada saat pemilihan bapak menuju Presiden pada saat itu.

Pak, disini saya berjuang untuk keadilan atas kasus kematian adik ku, aku berjuang dan bersuara agar kami orang yang miskin ini mendapatkan keadilan dan hukum yang transparan. Aku tidak meminta nyawa adikku dikembalikan tapi aku hanya menuntut agar seluruh pelaku yang membunuh adikku secara sadis dapat dihukum seberat-beratnya. 

Pak, adikku dihabisi didepan muka umum dan menjadi bulan bulanan mereka, adikku memohon untuk nyawanya agar tidak diambil sama mereka tapi mereka tetap merenggut nyawa adikku. Saya tidak punya kekuatan atau latar belakang yang kuat, tapi saya punya Bapak Presiden yang selalu memberikan keadilan kepada kami masyarakat kecil ini. 

Pak, adikku dihabisi seperti PKI, mereka menganiaya adik ku sampai mereka puas lalu membawa adik kami lagi yang kami gatau dia dibawa kemana.

Pak, bagi mereka nyawa adikku tidak berharga karena kami adalah orang miskin yang tidak akan dilirik siapapun. Tapi, aku percaya bahwa Bapak bisa memberikan keadilan atas kematian adik kami.

Pak, aku bersuara karena proses hukum nya sangat lambat ditangani, kami selalu disuruh untuk bersabar. Lalu, sampai kapan kami bersabar pak? Polres pematang siantar juga belum membuka cctv kejadian pada malam itu. Bahkan, Kapolres Pematangsiantar salah dalam menyampaikan motif kematian adik kami pada media/pers pada saat konferensi pers di Polres Pematang Siantar. Kami hanya mau minta keadilan dan kepastian hukum serta proses hukum yang transparan. 

Demikian isi hati saya pak, semoga Bapak sehat selalu dan dalam perlindungan Tuhan, hal hal baik selalu menghampiri hari hari Bapak."

Melalui akun Instagram @sarimalau06, Sari Agustina Malau, mengadu ke Presiden Prabowo Subianto atas kematian adiknya di Kota Pematangsiantar.
Melalui akun Instagram @sarimalau06, Sari Agustina Malau, mengadu ke Presiden Prabowo Subianto atas kematian adiknya di Kota Pematangsiantar. (TRIBUN MEDAN/Instagram@sarimalau06)

Kenang Bersama Sang Adik

Sebelumnya, Sari Agustina Malau juga mengunggah kesedihannya terkait kematian sang adik.

"Adikku sayangg. Kepergianmu bukanlah hal yang mudah untuk kakak ikhlaskan. Dari kita kecil, kita selalu bersama dan saling mendukung sampai kakak menuju pernikahan, kau masih nangis untuk memberangkatkan kakak menuju bahtera rumah tangga yang baru. Di situ kau cium pipi kakak kan dekkku, kau bilang, "Bahagia di sana ya kak". Kakak bahagia dek dan kau juga bahagia menuju alam sana ya? Kau tinggalkan kakak sayang,"tulis @sarimalau06.

"Kita terlahir dari orang tua yang broken home, hidup susah dan keras sudah kita rasakan sejak perceraian orang tua kita. Disitu usiamu masih 3 tahun dan kakak masih 5 tahun. Kita dibawa Abang nyari rongsokan ke Pasar Horas untuk ada uang makan buat kita, namun kita masih senang keliling-keliling Pasar Horas mencari karduskan dek."

"Di bulan Lebaran kemarin di Bulan Maret 2026, kakak usahakan pulang ke Siantar dan menjumpai kau di Taman Bunga. Di situ kakak peluk kau kuat sambil nangis, tapi kau bilang, "Jangan nangis kak, aku belum mati" dan nyatanya kau udah pergi jauh sayang."

"Di situ kau dengan bangganya bilang sama kawan-kawanmu kalo aku kakakmu yang datang dari Jakarta, di situ kakak hanya senyum karena kakak melihat kau baik-baik aja. Kau minta sama kakak biar makan di KFC kita soalnya semenjak kakak nikah, kau udah ga pernah makan di KFC. Kakak turutin dek, kakak selalu mengiyakan permintaanmu tapi kenapa kau tinggalkan kakak dek? Apapun yang kau minta selalu kakak usahakan. Bahkan kakak juga semangat kerja karena kau sayang, biar tiap kau minta sesuatu, kakak bisa langsung kirim. Tapi sekarang, semangat kerja kakak juga udah hilang."

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau alias Jaka (24) di Taman Bunga, tepatnya di Kantor Wali Kota Pematangsiantar dan tak jauh dari Polres Pematangsiantara, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2026) malam lalu. Sari Agustina Malau (25), kakak kandung korban, meminta Kapolres Pematangsiantar untuk membuka CCTV saat kejadian berlangsung.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau alias Jaka (24) di Taman Bunga, tepatnya di Kantor Wali Kota Pematangsiantar dan tak jauh dari Polres Pematangsiantara, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2026) malam lalu. Sari Agustina Malau (25), kakak kandung korban, meminta Kapolres Pematangsiantar untuk membuka CCTV saat kejadian berlangsung. (TRIBUN MEDAN/INSTAGRAM/sarimalau06)

Singgung Kapolres Pematangsiantar

Melalui Instagram dengan akun @sarimalau06, Sari Agustina Malau, juga mengunggah bantahan bahwa adiknya dinarasikan negatif.

"Inilah salah satu tujuan dan alasan Kapolres Pematangsiantar tidak mau membuka bukti CCTV kejadian. Agar para kurcaci-kurcaci pelaku bisa menyebarkan asumsi-asumsi negatif dan pembalikan fakta. Kumpulkan bukti dan orang yang bilang adik kami ini nakal, jangan hanya berani pakai akun fake untuk membuat opini kebohongan. Tapi, sekuat apa kalian merekayasa, itu semua bakalan terungkap!"tulis Sari Malau, Jumat (19/6/2026).

"Jadi sudahilah perlawanan kalian, akui kesalahan kalian dan menyerahlah, di penjara pun kalian masih bisa hidup dan bertemu dengan keluarga kalian, tapi kalau kami udah tidak bisa bertemu dengan adik kami,"sambungnya.

Sari juga menyinggung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak yang seakan-akan takut membuka rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Karena Kapolres Pematangsiantar takut membuka CCTV, bebas mereka membuat cerita, semua hal direkayasa. Selalu dibahas kena tikam, tapi yang kena tikam pun tidak pernah terlihat. Kami juga butuh melihat yang ditikam itu, seberapa parah. Ini Kapolres Pematangsiantar masih membebaskan dia balik ke rumah,"tulisnya.

"Banyak komentar komentar seperti ini, aku gak akan merespon karena aku fokus menuntut agar 4 pelaku lainnya dapat segera ditangkap, di proses secara transparan tanpa ada rekayasa. Jadi kami masih menunggu Kapolres Pematangsiantar untuk membuka CCTV, jangan karena Ibu yang terhormat bungkam, akhirnya banyak dugaan dugaan buruk yang beredar,"tutupnya.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pentingnya langkah cepat dan profesional dari jajaran Polres Pematangsiantar dalam menangani kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pentingnya langkah cepat dan profesional dari jajaran Polres Pematangsiantar dalam menangani kasus yang tengah menjadi sorotan publik. (TRIBUN MEDAN/KOLASE/ISTIMEWA)

Mendapatkan Atensi dari Kompolnas

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pentingnya langkah cepat dan profesional dari jajaran kepolisian dalam menangani kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia menekankan bahwa masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, agar keadilan dapat segera ditegakkan.

Kepada Tribun-medan.com, Kamis (18/6/2026) malam, Anam menyampaikan bahwa ada dua langkah mendasar yang harus segera dilakukan oleh aparat Polres Pematangsiantar.

“Saya kira teman-teman kepolisian khususnya Polres Pematangsiantar, untuk mengambil langkah cepat. Yang pertama memang untuk membuat terang peristiwa, sebenarnya kenapa peristiwa itu terjadi? Yang kedua, melakukan penegakan hukum. Kedua langkah tersebut harus dilakukan secepat mungkin. Agar apa? Yang pertama, siapa pun korbannya harus mendapatkan keadilan. Dan siapa pun pelakunya ya mendapatkan hukuman maksimal. Langkah yang cepat dan profesional ditunggu oleh masyarakat. Kami selaku Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini. Penting bagi rekan-rekan kepolisian, baik di Polres maupun di Polda, untuk mensegerakan pengungkapan kasus ini,”ujarnya.

Anam juga menyoroti potensi lambatnya penanganan kasus yang bisa menimbulkan keresahan di tengah keluarga korban maupun masyarakat luas. Menurutnya, keluhan yang muncul harus menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal kepolisian.

“Kedua, lambatnya penanganan kasus ini misalnya, kalau ini memang lambat ya, berdasarkan keluhan keluarga korban atau siapa pun yang menjadi sahabat korban, saya kira harus menjadi atensi rekan-rekan Propam untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kalau memang ada tindakan tidak profesional oleh oknum Polres Pematangsiantar di sana, Propam juga bisa segera turun tangan,”tegasnya.

Kompolnas, lanjut Anam, melihat dua skenario penting dalam penanganan kasus: pertama, penegakan hukum terhadap peristiwa pidana itu sendiri; kedua, memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional tanpa adanya penyimpangan prosedur.

“Jadi, dua skenario: skenario pertama adalah soal penegakan hukumnya sendiri atas peristiwa, yang kedua untuk memastikan bahwa tindakannya profesional, Propam juga memberikan perhatian terhadap proses ini. Oleh karena itu Kompolnas mendorong kepolisian, reskrim untuk segera mengungkap kasus ini agar terang benderang peristiwa, agar melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, siapa pun pelakunya, dan menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Selanjutnya Propam harus bergerak cepat untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional. Karakter kasus pidana ya penyelesaian secara cepat. Kompolnas akan mengawasi kasus atau peristiwa ini,”pungkasnya.

Baca juga: Ketua DPD IPK Pematangsiantar Dinonaktifkan, Dampak Pembunuhan Jaka Jannes Malau di Taman Bunga

IPW Minta Kapolres Jangan Ragu-ragu: Tangkap Semua Pelaku

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut mendasak Polres Pematangsiantar untuk segera menangkap semua pelaku dan diproses hukum tanpa pandang bulu.

"Tangkah seluruh pelaku dari penganiayaan berat tersebut,"ujar Sugeng kepada Tribun-medan.com, Sabtu (20/6/2026) sore.

"Tangkap, tahan, dan proses hukum,"tegasnya lagi.

Sugeng pun mendorong Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, untuk menindak tegas seluruh para pelaku dan tidak boleh ragu-ragu. "Apalagi organisasi dari pelaku-pelaku tersebut telah menonaktifkan pengurus wilayahnya, ya. Jadi pengurus wilayah OKP itu telah dinonaktifkan,"ujarnya.

Kata Sugeng, untuk memproses hukum para pelaku sangat mudah pembuktiannya karena TKP-nya di ruang publik dan ditonton banyak orang.

"Itu pembuktiannya sangat mudah karena ada CCTV dan ada rekaman yang beredar,"ujarnya.

"Kedua, apapun masalahnya (motifnya) terkait dengan Jaka Malau ini, masyarakat tidak boleh melakukan main hakim sendiri. Ini menunjukkan arogansinya, sok jago, arogan, meremehkan nyawa manusia. Bagaimana kalau itu terjadi pada diri mereka atau keluarga mereka?" pungkasnya.

Baca juga: KOMPOLNAS Dorong Polres Siantar dan Propam Bergerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan Jaka Jannes Malau

Ketua DPD IPK Pematangsiantar Dinonaktifkan

Sebelumnya, DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Sumut telah menonaktifkan Rony Jou Raja Simbolon dari posisi Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematang Siantar periode 2023–2028. Hal itu dibenarkan oleh salah satu tokoh IPK Sumut Antonius Devolis Tumanggor.

"Informasi awal yang saya terima ya begitu, tapi nanti saya cek dulu kebenarannya ya,"ujar Antonius Tumanggor saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Jumat (19/6/2026) malam. 

Sembari menunggu informasi akuratnya, Antonius Tumanggor menyarankan agar menunggu keterangan resmi dari pengurus IPK Sumut. "Tunggu saja keterangan resmi dari pengurus Sumut,"tutup mantan Sekretaris (Sekjen) DPD IPK Sumut yang kerap mendampingi sang Ketua Bastian Panggabean ini.

Tidak berlangsung lama kemudian, Sekretaris IPK Provinsi Sumatera Utara, Darwin Lubis, memberikan pernyataan pers melalui video yang dibagikan ke wartawan dan media sosial, Sabtu (20/6/2026) pagi.

Sekjen Darwin Lubis yang mewakili Ketua DPD IPK Sumut, menyampaikan bahwa organisasi IPK sangat menyesalkan tindakan penganiayaan maupun aksi main hakim sendiri yang terjadi akibat persoalan pribadi namun menyeret nama organisasi.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Apalagi persoalan pribadi tersebut kemudian membawa-bawa nama IPK sehingga menimbulkan citra negatif terhadap organisasi,” ujar Darwin Lubis dalam video yang diterima wartawan dan beredar di media sosial, Sabtu (20/6/2026) pagi.

Sebagai bentuk sikap tegas, DPD IPK Sumut telah mengambil langkah dengan menonaktifkan Ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar. 

“Kami sudah melakukan penonaktifan Ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,”ujarnya.

Darwin Lubis menambahkan, IPK Sumut sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar guna mengungkap secara terang kasus yang menyebabkan meninggalnya Jaka Jannes Malau.

“IPK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Baca juga: NASIB PILU Jaka Jannes Malau Tewas Dikeroyok Depan Kantor Wali Kota Siantar dan Tak Jauh dari Polres

Rangkaian Kematian Jaka Malau, Sudah 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kematian Jaka Jannes Malau (25) di depan Balai Kota Pematangsiantar pada malam 28 Mei 2026 sempat memunculkan berbagai versi cerita di tengah masyarakat. Ada yang menyebut korban tewas akibat perkelahian biasa, sementara sebagian lainnya beranggapan peristiwa itu dipicu tindakan korban sendiri karena diduga melakukan penikaman terhadap salah seorang anggota kelompok yang mendatanginya. Namun hasil penyidikan Polres Pematangsiantar justru menunjukkan konstruksi peristiwa yang jauh lebih kompleks.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban. "Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidikan masih terus berjalan dan empat tersangka lainnya yang belum diamankan masih dalam pencarian," ujar AKBP Sah Udur Sitinjak, Sabtu (20/6/2026).

Penetapan enam tersangka tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini. Sejak awal, penyidik tidak berhenti pada laporan dugaan penikaman yang dialami salah seorang pelaku, melainkan menelusuri seluruh rangkaian kejadian melalui keterangan saksi, pengakuan para tersangka, rekaman CCTV, video telepon seluler, hingga hasil autopsi terhadap korban.

Dari situlah muncul fakta yang mengubah cara pandang terhadap kasus ini. Jaka Malau diduga bukan pihak yang sedang berselisih dalam akar persoalan yang memicu peristiwa malam itu. Dengan kata lain, korban berada pada posisi yang paling lemah dalam konflik yang sebenarnya bukan miliknya.

Berkas penyidikan menunjukkan akar masalah bermula dari sengketa biaya pembuatan tato antara Marten Gunawan Haloho dan Hengki Hutahean. Nilainya tidak besar, hanya beberapa ratus ribu rupiah. Namun persoalan tersebut berkembang menjadi urusan kelompok.

Pada malam kejadian, sejumlah orang yang kemudian menjadi tersangka bergerak menggunakan mobil Daihatsu Sigra bercorak organisasi kemasyarakatan IPK. Mereka menjemput Marten dan membawanya menemui Hengki di kawasan Taman Hewan. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan saksi, persoalan yang dipersoalkan sebenarnya telah menemukan jalan keluar.

Marten meminta maaf dan berjanji mengembalikan sebagian uang yang diminta. Tidak ada keributan, tidak ada kekerasan, dan tidak ada korban. 

Secara logis, konflik semestinya berakhir di titik tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kelompok itu kembali menuju kawasan Taman Bunga. Di sanalah jalur cerita berubah drastis dan berujung pada kematian seorang pemuda yang bahkan tidak tercatat sebagai pihak dalam sengketa awal. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa Jaka menjadi sasaran.

Dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa penyidik, tidak ditemukan fakta bahwa Jaka Malau memiliki hubungan langsung dengan sengketa tato tersebut. Ia bukan pembuat tato, bukan pelanggan, bukan penerima uang, dan bukan pihak yang meminta pengembalian uang. Namun ketika rombongan kembali ke kawasan Taman Bunga, perhatian mereka justru beralih kepada Jaka. Salah seorang tersangka mendatangi korban dan melontarkan pertanyaan bernada konfrontatif. Tak lama kemudian terjadi kontak fisik.

Dalam hitungan menit, satu orang berhadapan dengan sekelompok orang. Di titik inilah muncul fakta yang paling penting. Perkara tidak berhenti pada adu pukul antara dua orang.

Penyidik menemukan adanya keterlibatan banyak orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. "Fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres. 

Kalimat itu menjadi kunci untuk memahami mengapa perkara ini tidak dikonstruksikan sebagai perkelahian biasa. Memang benar hampir seluruh tersangka menyebut adanya penikaman terhadap Ronaldo Siburian menggunakan benda yang disebut sebagai kunci T. Fakta tersebut masuk dalam proses penyidikan. Namun, keberadaan dugaan penikaman tidak otomatis menghapus peristiwa berikutnya. Justru dari pengakuan para tersangka sendiri, penyidik menemukan bahwa kekerasan terhadap korban berlangsung setelah ancaman yang mereka sebut berasal dari korban berhasil dilumpuhkan.

Roitnandah Panjaitan mengakui memukul wajah korban berkali-kali. Frengki Silaen mengakui menendang wajah korban saat korban sudah terjatuh. Saksi Marten Haloho menyebut korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama selama beberapa menit.

Saksi Rico Armando Purba juga melihat korban menjadi sasaran pengeroyokan sejumlah orang sebelum akhirnya ia meninggalkan lokasi karena takut. Keseluruhan keterangan itu saling mengunci satu sama lain. Artinya, meskipun ada klaim bahwa korban lebih dahulu melakukan penikaman, fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan kekerasan terhadap korban tidak berhenti setelah situasi berhasil dikuasai. Korban terus menerima pukulan, terus menerima tendangan, bahkan kembali menjadi sasaran kekerasan setelah mencoba melarikan diri.

Dalam perspektif hukum pidana, bagian inilah yang menjadi pembeda antara upaya mempertahankan diri dan tindakan main hakim sendiri. Salah satu bagian paling dramatis dalam berkas perkara adalah ketika korban dimasukkan ke dalam mobil.

Dalam kondisi terluka, korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kendaraan hingga jatuh ke aspal. Namun upaya itu gagal. Korban kembali ditangkap dan kembali mengalami kekerasan. Keterangan tersangka bahkan menggambarkan korban berada dalam posisi terlentang di atas aspal ketika tendangan dan pukulan masih terjadi.

Penyidik menaruh perhatian besar pada fase ini karena menggambarkan kondisi korban yang semakin kehilangan kemampuan untuk melawan. Saat itulah korban akhirnya lemas. 

Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawanya ke Rumah Sakit Vita Insani. Namun korban tidak langsung mendapatkan penanganan medis.

Menurut keterangan tersangka, rumah sakit tersebut menolak menerima korban karena disebut sebagai kasus penikaman. Alih-alih segera mencari penanganan medis tercepat, korban justru kembali dibawa berkeliling menuju kawasan Parluasan. Di sana korban dipindahkan dari mobil ke becak barang sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Djasamen Saragih.

Rentang waktu ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena menyangkut masa-masa kritis setelah korban mengalami kekerasan berat. 

Ketika korban akhirnya berada di rumah sakit, dua orang yang mengantarnya bahkan tidak mengaku sebagai keluarga korban dan kemudian meninggalkan lokasi. Dua hari kemudian, Jaka Malau dinyatakan meninggal dunia. 

Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena berakhir dengan kematian. Lebih dari itu, penyidikan Polres Pematangsiantar berhasil memisahkan fakta hukum dari narasi yang berkembang di ruang publik. Jika penyidik hanya berfokus pada laporan dugaan penikaman terhadap salah seorang pelaku, maka perkara ini mungkin akan berhenti sebagai konflik dua pihak. Namun penyidik justru bergerak ke arah sebaliknya.

Mereka mengumpulkan keterangan saksi, menyita rekaman CCTV, memeriksa video telepon seluler, melakukan autopsi, dan membangun kronologi secara utuh dari awal hingga akhir. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak berhenti pada siapa yang pertama kali menyerang, melainkan pada siapa yang bertanggung jawab atas kematian korban. "Perkara ini ditangani berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik. Setiap peran akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Sah Udur Sitinjak.

Lebih lanjut AKBP Sah Udur berargumen, dari sudut pandang sosial, kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik kecil dapat berubah menjadi tragedi ketika penyelesaian masalah tidak lagi dilakukan melalui hukum. Perselisihan mengenai uang tato yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah berubah menjadi mobilisasi sekelompok orang.

Tekanan kelompok menggantikan dialog, kekuatan massa menggantikan mekanisme hukum, dan pada akhirnya seorang pemuda kehilangan nyawanya. Ironisnya, pemuda itu bukan pihak yang sedang memperdebatkan uang tersebut, bukan pula pihak yang meminta pengembalian uang.

"Karena itulah, hingga kini, satu kesimpulan besar mulai mengemuka dari hasil penyidikan Polres Pematangsiantar. Jaka Jannes Malau diduga kuat bukan aktor utama dalam konflik yang menjadi pemicu peristiwa malam itu. Ia justru menjadi korban yang terseret ke dalam pusaran persoalan orang lain dan membayarnya dengan nyawa,"ujarnya.

(*/jun/tribun-medan.com)

Baca juga: Mengurai Kematian Jaka Malau di Taman Bunga, Polres Siantar Tetapkan 6 Pelaku: Korban Salah Sasaran

Baca juga: JERITAN Pilu Sari Agustina Malau, Adiknya Dikeroyok Brutal hingga Tewas di Taman Bunga Siantar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.