TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan perampokan bersenjata di sebuah rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026) ternyata hanya drama fiktif.
Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai pencurian emas seberat 500 gram tersebut kini berbalik menjadi kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban adalah Muhamad Haikal Azhari atau MHA (30), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) sebuah perusahaan teknologi informasi (IT).
Sementara itu, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah rekan kerjanya sendiri, yakni perempuan berinisial UPS (31) yang menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang sama.
Kronologi Kebohongan UPS
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Metro Menteng pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan awalnya, UPS mengaku ada dua orang tidak dikenal masuk ke rumahnya melalui rooftop, menyekap MHA, dan menggasak emas batangan seberat 200 gram serta perhiasan emas 300 gram.
Namun setelah diselidiki, polisi menemukan banyak kejanggalan, salah satunya adalah jeda waktu yang sangat lama antara waktu kejadian dan waktu laporan polisi.
"Sedangkan satu jam itu korban tidak menghubungi orang lain, tidak berteriak minta tolong dengan tetangga atau security, tidak memanggil paramedik untuk menolong korban," kata Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa penganiayaan berat yang dialami MHA diperkirakan terjadi antara pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Namun, UPS baru melaporkannya ke polisi pada pukul 16.00 WIB.
Seiring berjalannya penyelidikan, polisi memastikan bahwa tidak pernah ada dua orang perampok yang menyelinap masuk ke rumah tersebut.
Cerita kehilangan emas setengah kilogram itu sengaja dikarang oleh pelaku untuk menutupi aksi jahatnya.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," ujar Roby tegas.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Toba, 2 Orang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Boks
Korban Disetrum hingga Ditusuk Pisau Dapur
AKBP Roby Heri Saputra kemudian membeberkan kronologi mengerikan di balik aksi percobaan pembunuhan tersebut.
Peristiwa bermula saat korban (MHA) sedang asyik bermain game menggunakan perangkat virtual reality (VR).
Memanfaatkan kelengahan korban, UPS menyiapkan portable power supply yang disambungkan ke kabel dan kain lap basah, lalu meminta korban memegangnya.
Akibat setruman tersebut, MHA langsung terjatuh dan sempat pingsan selama 8 detik.
Saat korban tak berdaya, UPS mengambil wajan di dapur dan memukul kepala MHA sebanyak dua kali serta punggungnya satu kali.
MHA sempat tersadar dan mencoba menyelamatkan diri ke lantai atas. Namun, tersangka terus memburunya.
"Di dalam kamar saat korban mau melarikan diri, pelaku memerintahkan korban untuk berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu sehingga korban menurut," ungkap Roby.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung nitrogen dan memaksa korban menghirup gas tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Karena metodenya dirasa kurang efektif untuk menghabisi nyawa korban, pelaku nekat melakukan tindakan yang lebih brutal.
"Namun karena ragu dengan efektivitas metode tersebut pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala," kata Roby.
"Pelaku kemudian turun lagi mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penusukan ke bagian kepala, terus kemudian punggung dan leher korban," lanjutnya.
Akibat aksi penganiayaan berat ini, korban MHA mengalami luka robek dan tusuk yang sangat serius di bagian kepala, leher, dada, hingga pinggang.
Motif Pelaku: Dendam dan Kesal karena Kinerja Korban Lambat
Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, UPS mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena memendam rasa sakit hati yang mendalam terhadap rekan bisnisnya itu.
"Jadi maksudnya adalah motifnya adalah karena pelaku kesal kepada korban yang sudah dipendam sejak lama karena korban selama bekerja bersama dinilai bekerjanya lambat dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," tutur Roby.
Meski tersangka sudah membeberkan alasannya, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain, seperti masalah asmara atau konflik internal perusahaan IT tersebut.
"Namun motif ini masih kita dalami, masih kita dalami motif ini apakah ini saja atau ada motif lainnya," tambah dia.
Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Atas tindakan sadisnya, UPS kini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap MHA.
Polisi menjerat Komisaris perusahaan IT ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu lima tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu delapan tahun," pungkas Roby.
(TribunBatam.id)