SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang memastikan bahwa pelayanan masyarakat tidak melihat jenis dan kelompok.
Pelayanan kepada masyarakat Kota Malang diberikan kepada semua lapisan, tanpa terkecuali.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyatakan, pelayanan itu juga diberikan kepada kelompok disabilitas, termasuk disabilitas mental.
Baru-baru ini, Pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB telah menjalankan program Rumah PIJAR yakni Rumah Peduli Jiwa dan Rasa.
Ali menyatakan, kehadiran Rumah PIJAR merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah Kota Malang dalam memberikan pelayanan untuk kelompok rentan.
Inovasi tersebut juga bagian dari Dasa Bakti Ngalam Tahes dan Ngalam Ngopeni.
"Arah pembangunan kami tidak memilih dan memilah, seluruh masyarakat di Kota Malang berhak merasakan arah pembangunan inklusif tanpa membedakan."
"Tentu ini menjadi tanggung jawab kami dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas mental yang berada di tengah keluarga," ujar Ali Muthohirin kepada SURYAMALANG.COM.
Ali Muthohirin menegaskan bahwa penanganan persoalan kesehatan jiwa tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Program Rumah PIJAR menuntut kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Masuk Musim Kemarau, BPBD Waspada Potensi Karhutla di Kabupaten Malang
Hal itu diperlukan agar penyandang disabilitas mental dan keluarganya dapat merasakan kehadiran pemerintah melalui layanan pendampingan yang diberikan.
"Melalui Rumah PIJAR, mereka mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kesehatan fisik, mental, spiritual, hingga sosial.
Tentu ini membutuhkan kolaborasi dari kita semua, baik dari dinas terkait, camat, lurah, dan semuanya,” ujar Ali.
“Apabila di lingkungan terdekat ada warga yang membutuhkan pendampingan, langsung sampaikan ke Pemkot Malang," imbuh Ali.
Ali telah meminta adanya penguatan layanan psikolog klinis di setiap puskesmas. Hal itu untuk mempermudah masyarakat berkonsultasi terkait kesehatan mental.
Di perkotaan, persoalan kesehatan mental sudah menjadi masalah yang umum.
“Tentu ini menjadi masukan sekaligus kebutuhan yang kami lihat, agar masyarakat mendapatkan layanan pendampingan dan konsultasi yang layak serta dapat diakses secara gratis," ucapnya.
pegiat isu disabilitas dari Lingkar Sosial, Ken Kerta menyatakan, layanan yang terjangkau sangat dibutuhkan oleh disabilitas mental.
Survei yang dilakukan oleh Linksos pada Juli 2025 menunjukkan, perlunya layanan yang terjangkau seperti di tingkat Posyandu atau Puskesmas.
Berdasarkan survei yang dilakukan Lingkar Sosial pada Juli 2025, terdapat dua kebutuhan utama yang paling banyak disampaikan keluarga penyandang disabilitas mental. Pertama adalah kemudahan akses terapi.
Saat ini layanan terapi memang tersedia melalui rumah sakit dan dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, menurut Ken, antrean yang panjang membuat banyak keluarga kesulitan mendapatkan layanan secara rutin.
“Kalau mau terapi besok, malam sebelumnya orang tua sudah harus berjuang mengambil antrean. Harapannya layanan terapi bisa lebih dekat, misalnya melalui Puskesmas atau bahkan Posyandu,” ujarnya.
Baca juga: Pemilik Lahan di Sekitar Pendopo Kepanjen Malang Jadi Korban RTRW, DPRD Cari Solusi untuk Warga
Kebutuhan kedua adalah keterlibatan orang tua dalam proses terapi. Menurutnya, sistem terapi yang berlangsung di rumah sakit membuat orang tua tidak selalu dapat memantau proses yang dijalani anak.
“Seharusnya setelah pulang dari terapi, orang tua bisa melanjutkan atau membantu proses terapi di rumah sesuai kebutuhan anak."
"Karena itu banyak keluarga akhirnya memilih terapi alternatif yang dianggap lebih sederhana dan cepat,” jelasnya.
Ken menambahkan, kelompok disabilitas mental dinilai masih belum memperoleh pelayanan yang komprehensif di Kota Malang.
Selama ini, kebijakan pemerintah dinilai lebih berfokus pada aspek medis, sementara kebutuhan pemberdayaan sosial, pendidikan, dan partisipasi publik belum mendapat perhatian yang memadai.
Menurutnya, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan terkait kategori disabilitas mental agar layanan yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran.
“Kalau bicara disabilitas mental itu ada dua kategori besar. Ada disabilitas mental psikososial seperti skizofrenia dan bipolar, kemudian ada disabilitas mental perkembangan seperti autisme dan hiperaktif."
"Tetapi selama ini perspektif yang berkembang di pemerintah lebih mengarah pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga pendekatannya lebih banyak urusan medis,” ujar Ken.
Ia menilai layanan yang ada saat ini lebih berorientasi pada upaya menstabilkan kondisi kesehatan penyandang disabilitas mental psikososial.
Sementara aspek pemberdayaan, pengembangan potensi, hingga keterlibatan dalam perencanaan pembangunan daerah masih belum terakomodasi.
“Selama ini layanan terhadap difabel mental masih sebatas urusan medis. Padahal mereka juga membutuhkan ruang pemberdayaan agar bisa mandiri dan berdaya,” katanya.
Kelompok penyandang autisme maupun penyandang disabilitas mental psikososial masih belum banyak dilibatkan dalam forum perencanaan pembangunan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Malang adalah memetakan komunitas-komunitas yang bergerak di bidang disabilitas mental.
Beberapa komunitas yang selama ini aktif di Kota Malang antara lain Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) dan Sahabat Autisme.
“Setelah dipetakan, mereka harus dilibatkan dalam Musrenbang. Karena kebutuhan mereka selama ini belum banyak muncul dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Ken juga mendorong pemerintah memperbarui kamus usulan pembangunan agar kebutuhan penyandang disabilitas mental dapat masuk ke dalam sistem perencanaan daerah.
“Masalahnya ada di sistem. Kamus usulan belum mengakomodasi kebutuhan mereka, baik untuk layanan medis maupun sosial. Akhirnya kebutuhan mereka tidak muncul dalam proses perencanaan,” katanya.
Baca juga: Wisata Edukasi Cokelat di Batu Love Garden, Bekali Pengunjung Diajari Cara Mengolah Cokelat