TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, menyampaikan belum ada jadwal pasti terkait pelimpahan berkas perkara kliennya dan Roy Suryo terkait kasus ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo.
Ramdansyah merespons kabar beredar yang menyebut pelimpahan berkas perkara akan dilakukan, pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, dalam hal prapenuntutan ini merupakan kewenangan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.
"Bahwa betul akan ada pelimpahan, tetapi kapan persis waktunya jam berapa, misalkan ketika Senin, jam 9 itu belum ada informasi ke kami gitu loh, sebagai penasihat hukum-nya dari misalkan Dokter Tifa maupun Roy Suryo," kata Ramdansyah, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/6/2026).
Di sisi lain, Ramdansyah menyampaikan, saat ini Dokter Tifa dan Roy Suryo masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sehingga, menurutnya, pelimpahan tersebut juga menunggu kondisi kesehatan keduanya pulih.
"Jadi, peluangnya apakah (pelimpahan berkas ke Kejaksaan) besok Senin, tentu saja balik lagi pada kondisi kesehatan apa prinsipal kita, gitu loh," jelasnya.
"Ini kan kemarin kelihatan ya, drop ya, dia sakit, di rumah sakit makanya kemudian, kalo memang sudah pulih, maka balik lagi kepada pihak kepolisian, ini prapenuntutan kapan diserahkan, nah ini dalam kondisi yang tentu saja sehat ya itu yang kedua," tambah dia.
Baca juga: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Disebut Ada Unsur Politis, Pengamat: Polisi Sangat Hati-hati
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka , pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.