Tribunlampung.co.id, OKU Selatan - Sepasang suami istri ( pasutri ) di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU Selatan, Sumatera Selatan, berinisial A (41) dan MF (25), berkomplot menculik seorang anak perempuan yatim piatu berusia 12 tahun.
Baca juga: Bejatnya Ayah Kandung Ini, Rudapaksa Anak Sejak Kelas 3 SD hingga 2 SMP
Padahal anak tersebut merupakan tetangga mereka sendiri. Tak masuk akalnya lagi, alasan menculik anak perempuan tersebut ternyata untuk dijual ke pria hidung belang.
Beruntung, skenario perdagangan anak (human trafficking) tersebut berhasil digagalkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan sebelum korban sempat dieksploitasi secara seksual.
Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan, IPDA Devi Sulastri, membongkar niat jahat kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku ini pasangan suami istri. Dari hasil pemeriksaan sementara, ini merupakan pertama kalinya mereka melakukan perbuatan tersebut. Rencananya anak ini akan dijual kepada laki-laki hidung belang,” ungkap IPDA Devi Sulastri, Minggu (21/6/2026), dilansir TribunSumsel.com.
Aksi penculikan bejat ini dilancarkan pada Senin (15/6/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji. Pelaku perempuan, MF, mulanya mendekati korban yang sedang bermain sendirian di luar rumah.
Dengan tipu muslihat berupa bujuk rayu manis akan dibelikan buah-buahan dan diajak berekreasi ke Danau Ranau, korban yang polos akhirnya menurut.
MF kemudian menuntun korban ke area belakang sebuah pabrik tahu, di mana sang suami, A, sudah bersiap di atas sepeda motornya.
Guna menghindari kecurigaan warga di sepanjang jalan raya, pasutri ini melakukan tindakan sadis dengan memaksa korban masuk ke dalam karung berukuran besar.
Dengan kondisi terbungkus karung, korban dilarikan ke sebuah penginapan di kawasan Pasar Muaradua dan disekap di dalam kamar.
IPDA Devi menambahkan, para pelaku sengaja mengincar bocah malang tersebut lantaran kondisi sosialnya yang sangat rentan dan tidak memiliki pelindung.
“Karena yatim piatu dan tidak bersekolah sejak kecil, korban menjadi sangat mudah percaya saat diajak pelaku berjalan-jalan dan diiming-imingi dibelikan buah,” jelasnya pilu.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat respons cepat petugas setelah menerima laporan kehilangan anak dari pihak keluarga korban yang panik.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menyisir area. Korban akhirnya berhasil ditemukan di penginapan dalam keadaan selamat sekitar pukul 17.00 WIB," tegas AKP Aston.
Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Buay Sandang Aji berhasil membekuk pasutri bejat tersebut tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam serta karung yang sempat dipakai untuk menyembunyikan tubuh korban.
Saat ini, korban masih berada di bawah pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan intensif tim medis.
Sementara itu, pasutri berotak mesum tersebut kini mendekam di balik sel tahanan Polres OKU Selatan dan dijerat Pasal 454 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.