SITUASI NASIONAL belakangan ini menyerupai panggung sandiwara yang penuh dengan riuh rendah.
Publik terus-menerus disuguhi drama kebijakan yang tampak populis namun di baliknya menyimpan tumpukan masalah yang menganga. Perhatian massa tersedot habis oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program yang awalnya dikemas sebagai solusi masa depan generasi ini, kini justru bergeser menjadi ladang perdebatan terkait dugaan keterlibatan pengusaha nakal, potensi mark-up, hingga aroma korupsi yang menyengat.
Ada sebuah agenda nasional yang jauh lebih krusial, lebih fundamental, dan lebih strategis, namun kini justru terabaikan di sudut gelap meja legislatif: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pertanyaannya, apakah kita sedang sengaja dipecah fokusnya? Ataukah kita memang sedang dipermainkan oleh narasi yang dirancang sedemikian rupa agar masyarakat lupa akan senjata pemberantasan korupsi yang paling ditakuti oleh para penjarah uang negara?
Dalam dunia komunikasi politik, ada yang disebut sebagai distraction strategy atau strategi pengalihan isu.
Ketika sebuah kebijakan yang sedang dijalankan mendapatkan resistensi atau menimbulkan kontroversi yang mengancam stabilitas citra, maka akan ada isu lain yang "dimunculkan" agar publik sibuk mengunyah narasi tersebut.
Isu MBG memang "seksi". Isu ini menyentuh urusan perut dan anak-anak, sesuatu yang sangat emosional dan mudah mengundang reaksi publik.
Ketika mata publik terkunci pada polemik MBG, siapa kontraktornya, berapa harganya, hingga kualitas makanannya, perhatian terhadap kerja-kerja legislatif di Senayan meredup.
Kita terjebak dalam perdebatan teknis di permukaan, sementara urusan fundamental terkait penegakan hukum sistemik dibiarkan terkatung-katung.
Penting untuk ditegaskan bahwa mengkritisi MBG adalah hak publik. Namun, ketika kritik tersebut membuat kita kehilangan fokus terhadap keberadaan aturan yang bisa mencabut akar korupsi, maka kita sedang kalah dalam permainan yang lebih besar.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar undang-undang biasa. Ini adalah "bom waktu" bagi para koruptor.
Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung hanya menyentuh aspek pidana badan, yakni penjara.
Padahal, bagi banyak koruptor, penjara hanyalah konsekuensi yang bisa dinegosiasikan.
Mereka bisa saja dipenjara beberapa tahun, namun ketika keluar, mereka tetap kaya raya dengan harta hasil jarahan yang tersimpan rapi atas nama orang lain atau tersamarkan dalam berbagai instrumen investasi.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara memiliki kewenangan untuk menyita harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, tanpa harus menunggu vonis pidana korupsi yang seringkali memakan waktu bertahun-tahun di pengadilan.
Inilah alasan mengapa RUU ini menjadi "musuh nomor satu" bagi mereka yang memiliki aset dari jalan haram.
Ironisnya, setiap kali desakan publik menguat, RUU ini hanya muncul sebagai pemanis retorika.
Para pembuat kebijakan akan berjanji untuk membahasnya, memberikan komitmen di depan kamera, namun begitu lampu sorot kamera padam, draf tersebut kembali disimpan di laci yang paling dalam.
Mengapa? Karena mereka tahu betul, begitu aturan ini disahkan, maka kekebalan yang selama ini melindungi aset-aset haram mereka akan runtuh seketika.
Kita harus berani bertanya: apakah gerakan masyarakat selama ini memang sungguh-sungguh menginginkan perubahan, atau hanya menjadi pengikut arus yang hanya menuntut apa yang "sedang ramai"?
Ada bahaya besar ketika gerakan sosial kehilangan fokusnya.
Jika kita hanya mampu berteriak pada isu yang disodorkan media atau buzzer, maka kita tidak lebih dari sekadar "penonton" yang dimanipulasi.
Gerakan menuntut transparansi dalam program MBG memang penting, tetapi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset adalah kewajiban jika kita ingin korupsi benar-benar ditekan hingga ke akarnya.
Jika kita membiarkan RUU ini terbengkalai, maka segala tuntutan lain hanyalah retorika tanpa daya. Kita menuntut keadilan, namun kita membiarkan alat untuk menegakkan keadilan tersebut digembosi oleh ketidakmauan politik (political will) para elit.
Mari kita bedah secara objektif. Mengapa RUU Perampasan Aset sulit sekali disahkan? Hambatan utama bukanlah pada teknis hukum atau kerumitan naskah akademik.
Hambatannya murni bersifat politis.
Pertama, adanya ketakutan di kalangan elit politik bahwa undang-undang ini akan menjadi bumerang bagi mereka sendiri.
Bagaimana jika aset-aset yang mereka miliki saat ini yang mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terancam disita? Ketakutan akan "tembakan ke kaki sendiri" membuat pembahasan RUU ini berjalan di tempat atau sengaja diperlambat dengan berbagai dalih birokrasi.
Kedua, adanya upaya sistematis untuk melemahkan urgensi RUU tersebut melalui isu-isu tandingan.
Selama publik sibuk membahas efektivitas program bantuan atau skandal kecil di lapangan, pembahasan aturan besar yang mengancam stabilitas harta kekayaan elit dapat ditunda dengan dalih "menunggu waktu yang tepat" atau "masih perlu kajian mendalam".
Ketiga, minimnya tekanan yang berkelanjutan. Politik di negeri ini seringkali bersifat transaksional.
Jika publik tidak terus-menerus menagih, tidak akan ada motivasi bagi anggota dewan untuk mengambil risiko politik dengan mengesahkan UU yang justru bisa membuat mereka tidak nyaman.
Sebagai masyarakat, kita harus memiliki daya kritis yang tajam. Jangan biarkan perhatian kita habis terkuras pada riak-riak di permukaan yang seringkali memang dirancang untuk menutupi arus bawah yang lebih berbahaya.
Program MBG hanyalah salah satu dari sekian banyak isu yang bisa datang dan pergi. Namun, RUU Perampasan Aset adalah fondasi hukum yang akan menentukan apakah Indonesia bisa menjadi negara yang bersih atau terus menjadi surga bagi koruptor.
Jika kita benar-benar ingin melihat perubahan, kita harus mulai berhenti menjadi pengikut isu. Kita harus memaksa agenda pemberantasan korupsi yang substantif kembali ke meja utama. Jangan biarkan narasi-narasi "seksi" mengaburkan akal sehat kita.
Waktu terus berjalan, dan sementara kita sibuk dengan hiruk-pikuk yang tak berujung, aset-aset negara terus berpindah tangan dan mengalir ke kantong-kantong pribadi yang tak tersentuh hukum.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi "kapan RUU ini disahkan?", melainkan "apakah kita punya keberanian untuk terus mendesak dan tidak membiarkan isu ini hilang ditelan zaman?"
Kepada para pengambil kebijakan, jawabannya sederhana: Rakyat tidak butuh janji manis. Kami butuh bukti bahwa negara ini berpihak pada keadilan, bukan pada segelintir orang yang takut kehilangan hartanya.
Jika RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan, maka kita harus berani menyimpulkan bahwa seluruh drama pemberantasan korupsi selama ini hanyalah sandiwara yang tak pernah usai.
Sebagai penutup, perenungan mendalam diperlukan bagi kita semua: Masihkah kita memiliki kapasitas untuk menuntut agenda yang benar-benar substansial, atau kita telah benar-benar nyaman terbuai dalam retorika politik yang hanya memberi kita ilusi kemajuan tanpa perubahan nyata?