TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai, surat protes yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Penilaian itu, disampaikan menyusul beredarnya surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, sejumlah purnawirawan jenderal mempersoalkan penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa.
Mereka menilai, langkah hukum yang dilakukan penyidik tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Koordinator THMP C. Suhadi menilai, pandangan tersebut terlalu berfokus pada posisi Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
"Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Suhadi saat diwawancarai dari Kantor Tribun Solo di Karanganyar, Minggu (21/6/2026).
Ia menilai, surat protes tersebut tidak memberikan perhatian yang seimbang terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
Polemik yang berkepanjangan mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kata Suhadi juga perlu dilihat dari perspektif korban yang selama ini menjadi sasaran berbagai tuduhan di ruang publik.
Karena itu, ia menilai proses hukum yang ditempuh penyidik merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Baca juga: Pengacara: Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Tunggu Kondisi Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa Pulih
Suhadi juga berpandangan, surat yang dilayangkan para purnawirawan tidak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat karena lebih menitikberatkan pada kepentingan dua tersangka.
Ia mengatakan kepentingan publik yang lebih luas, termasuk kepastian hukum dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, seharusnya turut menjadi pertimbangan dalam menyikapi perkara tersebut.
"Proses hukum harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu sisi kepentingan," katanya.
Lebih lanjut, THMP mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
Penyidik Polda Metro Jaya, bagi Suhadi telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki dalam menangani perkara tersebut.
Karena itu, ia meminta berbagai pihak tidak memberikan tekanan yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
THMP juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan penilaian atas perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian maupun pengadilan.
"Penyelesaian perkara harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan opini atau kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan karena berkas perkara terhadap keduanya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Dengan sudah lengkapnya berkas perkara, Budi menyebut pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan.
Dia juga menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan profesional dan terukur.
"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini, Dilimpahkan ke Kejari Besok
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq, membeberkan kronologi penangkapan terhadap kedua kliennya itu.
Taufiq menjelaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap di waktu yang berbeda.
"Jadi benar Jumat 19 Juni 2026, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda," katanya kepada Tribunnews.com.
Dia mengungkapkan dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang proposal program doktoral Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Jumat pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap dokter Tifa.
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Taufiq mengungkapkan, dokter Tifa telah berkomunikasi dengannya saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan dirinya akan menuju ke Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, Taufiq merupakan warga yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," ujarnya.
Di sisi lain, Taufiq mengungkapkan Roy Suryo ditangkap selang satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.
Dia mengatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditangkap saat tengah istirahat di ruang kerja yang berada di kediamannya.
Ia mengungkapkan, total ada enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Selain itu, Taufiq menjelaskan ada dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah mereka merupakan personel dari Polda Metro Jaya atau tidak.
"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis (penangkapannya) karena sedang istirahat di ruang kerjanya. Kemudian enam orang polisi itu, empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," ujarnya.
Dia mengatakan, saat proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat tidak terima karena polisi sampai masuk ke kamarnya.
Selain itu, Ririen juga tidak terima ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya kooperatif selama berstatus sebagai tersangka.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya.
(Tribunnews.com/Chrysnha. Yohanes Liestyo Poerwoto)