Roy Suryo Ditahan, Ahli Hukum Nilai Ijazah Jokowi Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Pengadilan
Suci BangunDS June 21, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu dihadirkan di sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di pengadilan nanti.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian pada Jumat (19/6/2026), sehingga sidang kasus tersebut akan segera digelar.

Saat ini, berkas perkara Roy Suryo dalam kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa.

Roy Suryo dijerat tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.

Menurut Gandjar Laksmana Bonaprapta, ijazah Jokowi tidak perlu dihadirkan di pengadilan karena fokus dalam sidang tersebut adalah pasal yang menjerat Roy Suryo yang berkaitan dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi.

"Yang dibuktikan itu cukup apakah betul mereka melakukan perbuatan yang didakwakan? Apakah betul mereka memfitnah?," kata Gandjar, dikutip dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (21/6/2026).

"Tinggal kita kembali lagi pada pengertian fitnahnya, benar enggak gitu kan? Apa betul Roy Suryo dan dokter Tifa tahu ijazah itu asli tapi dia bilang palsu," imbuhnya.

Baca juga: Rekam Jejak Moncer Alumni Fakultas Hukum UI Prediksinya 100 Persen Akurat saat Roy Suryo Ditahan

Gandjar bahkan menyebut, pembuktian apakah ijazah Jokowi asli atau palsu tidak diperlukan karena fokus dalam kasus tersebut adalah membuktikan apa yang didakwakan kepada para terdakwa nanti.

"Menurut saya di pengadilan ini besok kok kayaknya enggak perlu sampai menghadirkan si ijazah (Jokowi) asli itu. Apalagi di persidangan itu dibuktikan asli atau palsunya. Menurut saya kok kayaknya enggak perlu," ujarnya.

"Karena fokusnya kan membuktikan apa yang didakwakan kepada para terdakwa Nah, bahwa para terdakwa nanti dalam rangka pembelaannya merasa perlu menghadirkan ya itu juga akan jadi ruang perdebatan," lanjutnya.

Terlepas apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, Gandjar berpandangan bahwa di pengadilan nanti yang dibuktikan apakah Roy Suryo benar menghina dan mencemarkan nama baik Jokowi atau tidak.

"Asli atau palsu (ijazah Jokowi), kalau memang dia (Roy Suryo) memfitnah ya memfitnah. Kalau dia menghina, mencemarkan nama baik ya mencemarkan nama baik, terlepas dari palsu atau asli," tegasnya.

Kendati demikian, Gandjar juga menyoroti mengapa Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya ke publik sebagaimana permintaan dari kubu Roy Suryo cs.

"Saya paham sekali pihak terdakwa dan penasihat hukumnya bilang 'sebetulnya kalau sejak awal ada pembuktian yang valid bahwa ijazahnya asli gitu ya, kasus ini enggak akan ada'," ujar Ganjdar.

"Mereka (kubu Roy Suryo cs) juga mungkin enggak akan terus cawe-cawe gitu ya," tuturnya.

Kata Pengamat

Dalam kesempatan berbeda, Pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait penangkapan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hafid menilai, penangkapan Roy Suryo memperjelas kepastian hukum bagi tersangka maupun pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi, dalam kasus ini, adalah pelapor yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu, sedangkan Roy Suryo adalah tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini menjadi semakin jelas dalam rangka konteks kepastian hukum kita dan kepastian bagi siapa? Kepastian bagi Roy Suryo sendiri dan juga dokter Tifa dan juga tentu Pak Jokowi yang dalam tanda kutip beliau adalah sebagai pelapor," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Pada Jumat pagi, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa ditangkap di apartemennya saat hendak melakukan sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran UI pada pukul 06.47 WIB.

Hafid Zakariya menilai, jika penegakan hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini tidak segera ditegakkan, maka kasus ini bisa menjadi bola liar atau dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dalam konteks politik.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta itu, penyidik Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa jika memang berkas perkara kasus ini sudah dianggap lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sendiri sudah menyampaikan bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta.

"Dalam konteks penegakan hukum itu memang jika sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi DKI, nah ini maka ada kewenangan kepolisian untuk melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP yang baru yaitu Nomor 20 tahun 2025," kata Hafid.

"Kewenangan ini memang melekat pada institusi kepolisian, kemudian nanti juga melekat pada institusi kejaksaan karena kejaksaan juga akan memeriksa kembali kemudian baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, terkait pertanyaan apakah kejaksaan akan melanjutkan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Hafid menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan bagi penegak hukum.

"Apakah kemudian kejaksaan akan melanjutkan penahanan atau tidak dan juga nanti ketika di pengadilan apakah pengadilan akan menahan atau tidak, tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Hafid berpandangan bahwa ucapan Roy Suryo yang meragukan P21 yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya kurang elok karena ia merupakan seorang yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Menurut saya law enforcement penegakan hukum menjadi semakin pasti bagi Roy Suryo juga yang dalam pernyataannya itu menurut saya tidak pas karena kan seolah-olah menyampaikan bahwa kepolisian tidak begitu clear dalam menyatakan apakah itu sudah P21 atau belum," katanya.

"Nah, saya pikir kita akan melihat setelah nanti benar ada tahap dua, pelimpahan ke kejaksaan, kejaksaan apakah menahan atau tidak, tentu itu adalah kewenangan kejaksaan dan kemudian apakah nanti ketika dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan akan memperpanjang atau akan melakukan penahanan atau tidak tentu itu adalah kewenangan pengadilan," ungkap Hafid.

Baca juga: Pengacara: Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Tunggu Kondisi Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa Pulih

Lebih lanjut, Hafid berujar bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki hak untuk mengajukan gugatan pra-peradilan jika dirinya tidak setuju dengan penetapan penahanan tersebut.

"Dalam proses penegalan hukum itu harus equal, karena principle equal before the law atau kesetaraan hukum," ujar Hafid.

"Kalau pihak dari Roy Suryo tidak setuju atas penahanan dan atau dalam istilah penangkapan itu tidak sesuai dengan KUHAP, maka dia bisa melakukan pra-peradilan," imbuhnya.

Hafid menjelaskan, institusi pra-peradilan merupakan ruang untuk mempertahankan hak-hak dari para tersangka.

"Jadi kalau dia tidak setuju dengan penetapan penahanan yang dilakukan, maka kuasa hukum bisa melakukan pra-peradilan," ucap pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Di sisi lain, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah terbebas dari status tersangka tersebut.

Ketiganya telah melakukan restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya.

Mereka telah meminta maaf kepada Jokowi.

Oleh karena itu, ketiganya kini sudah tidak berstatus sebagai tersangka lagi.

(Tribunnews.com/Rakli)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.