TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mengungkapkan fakta bahwa saat ini masih terdapat empat wilayah kecamatan yang sama sekali belum memiliki potensi retribusi parkir di tepi jalan umum.
Kondisi faktual di lapangan tersebut otomatis menjadi salah satu tantangan berat tersendiri dalam upaya mengejar target pendapatan daerah dari retribusi sektor parkir tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp967 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang, Landriyono, mengatakan bahwa empat kecamatan pedesaan yang hingga saat ini belum memiliki titik parkir tepi jalan umum tersebut yakni Kecamatan Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman.
Baca juga: Realisasi Baru 26 Persen, Ini Penyebab Retribusi Parkir di Kabupaten Batang Minim Capaian
“Yang belum bisa diambil potensinya ada empat kecamatan, yaitu Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman. Di wilayah tersebut belum ada titik-titik parkir tepi jalan umum yang bisa dikelola,” kata Landriyono memberikan konfirmasi kepada Tribunjateng, Minggu (21/6/2026).
Menurut paparannya lebih lanjut, dari total 15 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Batang, pengelolaan retribusi parkir yang ditangani oleh Bidang Lalu Lintas saat ini tercatat baru mencakup 11 wilayah kecamatan yang dinilai memiliki potensi parkir memadai.
Pihak Dishub mencatat secara rinci bahwa terdapat 213 titik potensi parkir yang telah mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK) resmi sebagai lokasi parkir tepi jalan.
Namun, jumlah SPK tersebut rupanya tidak selalu sama persis dengan total jumlah juru parkir (jukir) yang bertugas secara langsung di lapangan.
“Potensinya ada 213 SPK. Kalau jumlah jukir bisa berbeda, karena satu titik bisa dijaga satu orang atau lebih dari satu orang jukir,” jelasnya membeberkan dinamika pengawasan.
Landriyono menerangkan, minimnya potensi parkir di sejumlah kecamatan tersebut lebih disebabkan oleh tidak adanya aktivitas perekonomian maupun simpul keramaian yang memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai lokasi kantong parkir tepi jalan umum.
Di Kecamatan Pecalungan misalnya, ia mencontohkan bahwa aktivitas parkir kendaraan masyarakat di sana justru lebih banyak terpusat di area dalam pasar tradisional. Lokasi itu notabene menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
“Kalau Pecalungan itu belum ada parkir tepi jalan umum. Yang ada hanya di pasar tradisional, sedangkan pengelolaannya berada di Disperindagkop,” ujarnya memberikan batasan wilayah kewenangan.
Di sisi lain, minimnya sebaran titik parkir ini berimbas langsung pada capaian retribusi parkir hingga pertengahan tahun yang masih belum berjalan sesuai dengan rencana.
Pada fase triwulan kedua tahun ini, pihak Dishub sebenarnya ditargetkan mampu mencapai persentase realisasi pemasukan sebesar 40 persen dari total target tahunan.
Namun sayangnya, hingga saat ini, capaian serapan retribusi ke kas daerah tersebut dilaporkan baru berada di angka 26,05 persen saja.
“Target kami setahun Rp967 juta. Untuk triwulan kedua seharusnya sudah mencapai 40 persen, tetapi sampai hari ini baru 26,05 persen,” ungkapnya mengakui adanya ketertinggalan realisasi anggaran.
Karena kendala struktural itulah, Dishub berjanji akan terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan parkir yang sudah ada, sekaligus mencari formulasi regulasi baru yang adaptif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perparkiran di seantero Kabupaten Batang.
Landriyono berharap langkah optimalisasi pada ratusan titik parkir aktif yang sudah ada tersebut dapat sangat membantu pemerintah dalam mengejar target pendapatan daerah hingga tutup tahun nanti, sembari menyiapkan berbagai inovasi terobosan demi meningkatkan kualitas layanan parkir yang nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (Ito)