TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Seorang mantan tenaga outsourcing yang akrab disapa Boge, mengaku telah menyampaikan berbagai hal kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jejak pengalaman kerjanya.
Salah satu isu utama yang ia sampaikan adalah mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya secara sepihak, tanpa disertai selembar pun surat resmi pemberhentian dari instansi.
Hal mendesak tersebut disampaikan secara langsung oleh Boge seusai dirinya merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: KPK Sita 32 Aset Milik Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Notaris Senior Ikut Dicecar Penyidik
Agenda pemeriksaan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut berlangsung di Markas Polres Pekalongan Kota, Jumat (19/6/2026).
Dalam agenda pemeriksaan maraton tersebut, ia mengaku dicecar sebanyak sekitar 12 pertanyaan oleh tim penyidik. Mayoritas pertanyaan tersebut diakui sangat berkaitan erat dengan statusnya sebagai seorang pekerja outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah.
Boge menjelaskan secara rinci bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik antara lain menyangkut tata kelola sistem kerja outsourcing. Selain itu, penyidik juga menanyakan perihal kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak jaminan hari tua, hingga skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang selama ini mengikatnya.
Selain menelisik urusan ketenagakerjaan, pihak penyidik juga menanyakan relasi atau pengenalannya dengan beberapa nama penting yang ikut muncul dalam materi pemeriksaan penyidikan. Nama-nama tersebut di antaranya seperti Ruben yang berstatus selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, serta sosok Hani yang diketahui bertugas sebagai ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Terkait nama-nama pejabat sentral tersebut, Boge dengan jujur mengaku mengenal sejumlah pihak yang disebutkan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan khusus yang mengikat dengan mereka.
"Saya memang kenal, tetapi mereka tidak kenal saya," ujarnya dengan jujur saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Lebih jauh dalam keterangannya, Boge juga secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya secara mendadak diberhentikan dari pekerjaannya pada bulan Januari 2025 silam. Ia menyebut dengan gamblang bahwa aksi pemberhentian secara sepihak tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan yang ia sebut memegang jabatan sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin).
"Saya diberhentikan oleh Pak Sekdin Dinas Kesehatan, tahun 2025 bulan Januari. Tapi tidak ada surat pemberhentian," katanya.
Ia kembali menambahkan, selama masa kerjanya hingga detik-detik pemberhentian tersebut tiba, dirinya sama sekali tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun terkait langkah pemutusan hubungan kerja. Mirisnya lagi, hak-hak normatif yang seharusnya ia terima dengan layak sesuai dengan ketentuan undang-undang juga tidak diberikan.
Selain menyampaikan pengalaman pahit pribadinya, Boge di hadapan penyidik juga secara khusus meminta adanya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap nasib para tenaga outsourcing lain yang turut menjadi korban dan terdampak kebijakan pemecatan sepihak tersebut. Ia sangat berharap ada solusi konkret agar rekan-rekannya itu dapat segera kembali dipekerjakan.
"Saya juga menyampaikan kepada penyidik KPK, agar teman-teman yang terdampak bisa dipekerjakan kembali karena mereka tidak tahu-menahu soal urusan pilkada," ujarnya memungkasi. (Dro)