Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON - DPRD Maluku Tengah merespon polemik penolakan tapal batas Taman Nasional Manusela oleh masyarakat adat pegunungan Seram Utara, Maluku Tengah.
Sebelumnya, tapal batas kawasan hutan yang ditetapkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Taman Nasional Manusela menjadi perhatian serius masyarakat di Kecamatan Seram Utara.
Masyarakat adat secara berturut-turut gelar aksi penolakan, mulai dari Negeri Maraina, Manusela, Elemata, Hatuolo, Kaloa, Solea, dan lainnya.
Atas hal itu, tepat Sabtu (20/6/2026), Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, bersama sejumlah anggota DPRD turun langsung menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait persoalan tersebut.
Kunjungan itu turut didampingi Camat Seram Utara, Danramil, Kapolsek Seram Utara, para raja negeri, ketua saniri, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari Negeri Kaloa, Elemata, Hatuolo, Maraina, Manusela, Roho, dan Solea.
Ketua DPRD, Hery Men Carl Haurissa menegaskan bahwa kehadiran DPRD di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk mendengar secara langsung berbagai keluhan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian.
Baca juga: Soal Tapal Batas Taman Manusela, Camat Seram Utara Minta Para Raja Berjuang Bersama Masyarakat Adat
Baca juga: Kembali dari Makkah, 9 Jemaah Haji SBT Didorong Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Menurut Haurissa, konflik terkait batas kawasan hutan dan kawasan konservasi bukanlah persoalan baru. Masalah tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini masih menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pegunungan Seram Utara.
"DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut," tegas Politisi Gerindra itu.
Berbagai langkah koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait akan dilakukan guna mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai langkah awal, DPRD Maluku Tengah berencana mengundang pihak Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam forum dialog bersama masyarakat.
"Guna membahas secara terbuka persoalan batas kawasan hutan yang saat ini dipersoalkan warga," tukas Haurissa.
Salah satu keluhan utama masyarakat adalah keberadaan patok batas kawasan hutan yang disebut berada sangat dekat bahkan masuk ke area yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berdampak terhadap aktivitas berkebun, mengambil hasil hutan, maupun pengelolaan lahan adat.(*)