Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai. M Nasir Syamaun, Sekretaris Daerah Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menegaskan gas dari Blok Andaman harus diproses di darat, bukan di fasilitas terapung, dengan menyiapkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo untuk dibahas bersama SKK Migas pada Selasa (23/6/2026).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Menurutnya, pembahasan revisi PoD perlu melibatkan berbagai pihak agar dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat Aceh.
“Pak Gubernur memberi arahan bahwa pembahasan revisi PoD perlu melibatkan bebagai pihak, sehingga dapat menjadi representasi masyarakat Aceh,” kata M. Nasir, Minggu (21/6/2026).
M. Nasir mengungkap, pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan Gubernur Aceh dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) lalu.
“Kesepakatan waktu itu, SKK Migas memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman. Bahkan bersedia mengakomodirnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak menolak proyek pengembangan Lapangan Gas Tangkulo South Andaman maupun investasi yang dilakukan Mubadala Energy. Namun, selama ini pihaknya terus mendorong agar adanya penanaman modal di Aceh. Lebih lanjut, Sekda menegaskan, bahwa investasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Menjadi simpul utama dalam menekan angka kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran,” katanya. M. Nasir juga menegaskan, revisi PoD yang diusulkan disesuaikan dengan arah pembangunan Aceh yang berorientasi pada hilirisasi industri. Ia menilai, hilirisasi ini sejalan dengan program nasional dan linier dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Aceh mengusulkan skema penyaluran gas dan kondensat langsung ke darat melalui pipa (onshore pipelining) untuk diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe. Skema tersebut diyakini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Aceh.
“Gubernur Mualem mendorong Blok Andaman berdampak pada multiplier effect ekonomi dengan bertumbuhnya sektor-sektor industri serta membuka lapangan usaha lainnya,” katanya.
“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai,” lanjutnya. Atas dasar itu, lanjut Sekda, Pemerintah Aceh mengusulkan revisi terhadap PoD yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas pada Maret 2026.
“Dalam PoD itu, gas dan kondesat diproses di FPSO (Floating Production Storage dan Offloading) South Andaman, kemudian disalurkan ke ORF (Onshore Receiving Facilities) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe. Proses penyalurannya melalui Offshore Gas Pipeline dari FPSO ke ORF,” pungkasnya.(ra)
Rencana pengembangan Lapangan Gas Tangkulo di Blok Andaman oleh Mubadala Energy masih belum menemukan titik temu antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan investor. Perbedaan pandangan terutama muncul terkait lokasi pengolahan gas, apakah dilakukan di laut (offshore) atau di darat (onshore) di kawasan KEK Arun.
Berdasarkan dokumen PoD awal yang diajukan Mubadala Energy ke SKK Migas, gas dari sumur produksi akan langsung diolah di fasilitas apung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO/FSO) yang ditempatkan di tengah laut. Lapangan Tangkulo sendiri berada di atas 12 mil, sehingga berada di bawah kewenangan SKK Migas sebagai regulator.
Melalui fasilitas tengah laut, gas mentah yang masih mengandung berbagai unsur pengotor dibersihkan hingga menjadi gas siap pakai. Selanjutnya, gas yang telah diproses dibawa ke Pelabuhan Arun, lalu disalurkan melalui jaringan pipa Arun–Belawan untuk kebutuhan PLN serta kawasan industri, termasuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh Utara.
Menurut Mubadala Energy, skema pengolahan di laut lebih efisien dan mampu menekan biaya investasi. Dengan model tersebut, harga jual gas diperkirakan dapat dipertahankan pada kisaran US$9 per MMBTU. Namun, konsep ini belum mendapat persetujuan Pemerintah Aceh karena dinilai belum memberikan nilai tambah ekonomi signifikan bagi daerah.
Sebagai alternatif, Pemerintah Aceh mengusulkan agar gas dari Lapangan Tangkulo dialirkan terlebih dahulu dalam kondisi mentah melalui pipa bawah laut menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Di kawasan tersebut akan dibangun fasilitas pengolahan darat atau Onshore Processing Facility (OPF) yang mengolah gas mentah menjadi gas siap pakai untuk disalurkan kepada konsumen.
Pemerintah Aceh menilai pembangunan kilang di darat akan menciptakan dampak ekonomi lebih luas, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga tumbuhnya industri pendukung di sekitar kawasan Arun. Di sisi lain, Mubadala Energy berkilah bahwa pembangunan fasilitas darat membutuhkan investasi jauh lebih besar. Selain membangun jaringan pipa dari laut ke darat, perusahaan juga harus menanggung biaya pembangunan kilang pengolahan. Konsekuensinya, biaya produksi meningkat dan berpotensi membuat harga jual gas lebih mahal dibandingkan skema pengolahan di laut.
Pada dasarnya, baik skema yang diusulkan Mubadala maupun Pemerintah Aceh sama-sama menyalurkan gas ke Arun/Lhokseumawe. Perbedaannya terletak pada bentuk gas yang dibawa ke darat: dalam skema Mubadala, gas sudah diolah di laut sebelum dikirim ke Arun, sedangkan dalam usulan Pemerintah Aceh, gas dibawa dalam kondisi mentah untuk diolah di darat.
Sementara itu, kilang eks PT Arun kini sudah berubah fungsi menjadi regasifikasi, yaitu mengubah LNG menjadi gas.
Perbedaan pandangan juga muncul terkait alokasi gas. Pemerintah Aceh mengusulkan agar dari total produksi sekitar 300 MMSCFD, 100 MMSCFD dialokasikan untuk PT PIM, 100 MMSCFD untuk PLN, dan sisanya 100 MMSCFD diprioritaskan bagi kebutuhan industri di Aceh. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan industri pengguna gas di Aceh masih terbatas pada PIM dan PLTMG Arun. Sejumlah industri yang sebelumnya menjadi konsumen gas, seperti PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF) dan PT Aromatic, sudah tidak lagi beroperasi.
Akibatnya, 100 MMSCFD yang diminta dialokasikan untuk Aceh belum memiliki pembeli, sehingga dibutuhkan kehadiran industri baru sebelum Mubadala mulai berproduksi. Karena itu, jika Aceh ingin mendapatkan alokasi gas lebih besar untuk kebutuhan industri lokal, maka kehadiran industri-industri baru yang mampu menyerap pasokan gas menjadi kebutuhan mendesak.
Berdasarkan penelusuran Serambi, industri yang membutuhkan gas alam antara lain pabrik pupuk, petrokimia, kertas, bahan bangunan, logam dan manufaktur, serta industri oleokimia dan pengolahan kelapa sawit. Gas biasanya dipakai sebagai bahan bakar boiler, tungku pemanas, pengering, serta pembangkit listrik internal pabrik. Oleh karena itu, kondisi ini masih menjadi bahan pembahasan dalam upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi dan harapan hilirisasi industri di Aceh. Apa pun keputusannya nanti, seperti juga kata Mualem, hasil alam Aceh ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat di Serambi Mekkah ini. (mun)