Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memberlakukan syarat baru bagi para pelari lintas alam (trail run) dan pendaki berpengalaman yang ingin melakukan pendakian langsung tanpa bermalam atau sistem tektok. Kini, mereka diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari komunitas atau asosiasi resmi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TNGR, Astekita Ardiaristo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memperjelas regulasi perizinan bagi mereka yang melakukan latihan fisik di jalur Rinjani, bukan untuk membuka pendakian tektok secara bebas kepada masyarakat umum.
"Yang paling penting adalah rekomendasi dari asosiasi. Ini menjadi bukti bahwa mereka adalah anggota yang sudah biasa trail run dan berpengalaman," ujar Astekita saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).
Meskipun tarif tiket dan proses pendaftaran awal sama dengan pendaki reguler melalui aplikasi e-Rinjani, pendaki tektok memiliki alur perizinan tambahan. Mereka diwajibkan mengajukan surat permohonan langsung ke Kantor Balai TNGR dengan melampirkan bukti kemampuan fisik dari komunitas, KTP, dan e-tiket untuk diverifikasi oleh petugas sebelum mendapatkan izin resmi.
"Hari ini sudah bisa dan registrasi juga seperti pendakian biasa. Namun, ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yaitu surat rekomendasi dan izin dari Kantor Balai TNGR," terang Astekita.
Selain wajib mengurus izin tertulis di Kantor Balai, para pendaki tektok juga diharuskan melakukan pelaporan atau check-in di pintu masuk jalur perlintasan guna memastikan aspek keselamatan. Setelah aktivitas pendakian selesai, mereka juga diwajibkan memberikan laporan akhir kepada pihak Balai TNGR sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pihak TNGR menegaskan bahwa ketentuan ketat ini diambil demi menjaga keselamatan para pelari mengingat medan Gunung Rinjani yang ekstrem, meskipun aktivitas tersebut dilakukan tanpa menginap.
Berikut adalah perbaikan teks yang hanya berfokus pada koreksi typo (seperti penulisan kata depan yang harus dipisah) dan perapian tanda baca, tanpa mengubah susunan kalimat ataupun struktur poin sedikit pun:
Berikut alur pengajuan izin tektok Rinjani: