Pengesahan Ranperda Pemecahan OPD Tertunda, Bupati Suhardiman Hormati Sikap DPRD Kuansing
Muhammad Ridho June 22, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih tertunda setelah rapat paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing, Jumat (19/6/2026) kemarin tidak memenuhi kuorum.

Dalam rapat tersebut, hanya 18 anggota DPRD yang hadir.

Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, rapat paripurna membutuhkan kehadiran dan persetujuan minimal 23 anggota agar dapat mengambil keputusan.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku menghormati sepenuhnya hak dan kewenangan anggota DPRD dalam menentukan sikap terhadap pembahasan Ranperda tersebut.

"Kita hormati hak DPRD sebagai lembaga legislatif. Kehadiran maupun sikap yang diambil anggota dewan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus kita hargai. Pemerintah daerah tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap pembahasan ini dapat menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat Kuansing," kata Suhardiman, Senin (22/6/2026).

Meski pengesahan belum terlaksana, Suhardiman menegaskan Pemkab Kuansing telah menjalankan seluruh tahapan dan prosedur yang diperlukan dalam penyusunan Ranperda pemecahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Menurutnya, usulan perubahan struktur OPD bukanlah kebijakan yang dibuat secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui kajian, pembahasan teknis, serta penyesuaian dengan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.

"Seluruh mekanisme sudah kita lalui, mulai dari kajian, pembahasan hingga konsultasi sesuai aturan yang berlaku. Jadi secara substansi maupun administrasi, Ranperda ini sudah siap untuk ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Harga Karet di Kuansing Tembus Rp21.200 per Kilogram, Produksi Harian Ikut Meningkat

Suhardiman menilai Ranperda tersebut sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan karena masih terdapat sejumlah OPD yang membawahi lebih dari satu urusan pemerintahan sekaligus.

"Ranperda ini termasuk mendesak karena masih banyak OPD yang membawahi dua tupoksi. Misalnya Satpol PP dan Damkar, Dinsos PMD dan banyak lagi. Seharusnya dipisah agar linear dengan kementerian masing-masing sehingga lebih fokus dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurut dia, pemisahan OPD akan berdampak positif terhadap efektivitas birokrasi, peningkatan kinerja organisasi, serta optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Kuansing.

Dengan struktur organisasi yang lebih spesifik, setiap perangkat daerah diharapkan dapat bekerja lebih fokus sesuai bidang tugasnya masing-masing, sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Meski menghadapi kendala pada rapat paripurna sebelumnya, Suhardiman tetap optimistis Ranperda tersebut dapat memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) mendatang.

Untuk mencapai kesepakatan tersebut, Pemkab Kuansing berencana terus membangun komunikasi dan melakukan pendekatan dengan seluruh pihak terkait, termasuk unsur legislatif.

"Kami akan terus menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh fraksi dan anggota DPRD. Harapan kita tentu ada kesamaan pandangan bahwa pemecahan OPD ini semata-mata untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain melakukan komunikasi politik, Pemkab Kuansing juga membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

"Kami nantinya akan mencari solusi, semua opsi dan langkah yang dibenarkan aturan akan kita gunakan. Tapi kita lihat dulu paripurna Kamis nanti. Semoga Ranperda ini dapat disetujui sehingga penataan organisasi pemerintahan bisa segera dijalankan untuk kepentingan masyarakat Kuansing," tutup Suhardiman.

Sebelumnya, dua fraksi secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap Ranperda perubahan struktur perangkat daerah yang tengah dibahas.

Kedua fraksi yang mengambil sikap tegas tersebut adalah Fraksi NasDem-PKS dan Fraksi PAN. 

Mereka menilai pemecahan OPD berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di saat kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan.

Penolakan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar, Rabu (17/6/2026) kemarin.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.