Sanksi 2 Lurah Nonaktif dan 1 Staf Kelurahan Belum Ditetapkan, Pemkot Kendari Tunggu Persetujuan PPK
Sitti Nurmalasari June 22, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sanksi terhadap dua lurah nonaktif dan staf kelurahan yang viral di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ditetapkan.

Setelah sidang kode etik pada Kamis (18/6/2026), bentuk sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal bersama seluruh anggota majelis. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Amir Hasan, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Meski demikian, dia memastikan ketiga pihak yang diperiksa akan menerima hukuman dengan kategori berat.

"On process (sedang diproses) bu," katanya baru-baru ini saat ditanyai soal perkembangan sanksi ketiga ASN melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian, mengatakan saat ini perkara tersebut memasuki tahap pengusulan hukuman disiplin.

Usulan sanksi akan diajukan terlebih dahulu oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: 2 Lurah Nonaktif dan 1 Staf Kelurahan Disidang Selama 3 Jam, Pemkot Kendari Bakal Beri Sanksi Berat

Setelah mendapat persetujuan, usulan sanksi itu akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Integrated Disciplinary Information System (I'DIS).

Melalui mekanisme tersebut, BKN akan melakukan proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Waalaikumsalam, sekarang tahap usulan sanksi dari PyB ke PPK. Selanjutnya diusul ke BKN lewat I'DIS," ujar dia, Senin (22/6/2026).

Kantor tersebut beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua oknum lurah tersebut berinisial ZM diketahui sebagai Lurah Poasia dan RAK sebagai Lurah Talia.

Pada malam tersebut, dua oknum lurah itu diarak warga setempat lalu diamankan pihak kepolisian sebab kedapatan bersama dua wanita muda di dalam kantor.

Baca juga: Lurah Talia Bantah Pesta Miras, Ungkap Kronologi 2 Wanita Datang di Kantor Kelurahan Poasia Kendari

Camat Abeli, Rakhmat, membenarkan kejadian itu dan menyebut oknum sudah digelandang ke Polresta Kendari.

"Sudah di Polres," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Mapolresta berlokasi di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Markas kepolisian ini berjarak sekitar 6,9 kilometer (km) atau 15 menit berkendara dari lokasi kejadian di Kantor Lurah Poasia.

Sementara itu, Lurah Talia berinisial RAK membantah adanya pesta minuman keras (miras) di Kantor Lurah Poasia pada Jumat (12/06/2026) lalu.

Hal itu dia sampaikan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (16/6/2026).

"Tidak ada minuman keras, karena pak Kasat Reskrim turun di lapangan mencari apakah betul ada indikasi minuman, tidak ada," sebutnya.

Baca juga: Lurah Poasia dan Talia Akan Jalani Sidang Sanksi Disiplin ASN di Kantor Balai Kota Kendari pada Rabu

RAK juga membantah tuduhan kamar di dalam Kantor Lurah Poasia untuk kegiatan prostitusi.

Dia mengatakan kamar itu merupakan tempat tidur staf kelurahan berinisial JI yang memang tinggal di kantor lurah.

"Jadi tempat tidur itu memang kamarnya dia, bukan dipersiapkan untuk perempuan," jelas dia.

JI sebelumnya tinggal di indekos, usai bercerai dengan sang istri, dia pun tinggal di kantor kelurahan.

Dia menilai, isu yang berseliweran dan melibatkan dirinya tidaklah benar.

Bahkan yang diminta pihak kepolisian untuk rekonstruksi perkara adalah Lurah Poasia, JI, dan dua wanita muda di Polsek Abeli.

"Rekonstruksinya kayanya sudah menyeberang hari Sabtu, sudah tengah malam sekitar jam 1," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Kendari Tunjuk Bashar Kalabe Plt Lurah Poasia, M Faizal Mondoali Pelaksana Tugas Lurah Talia

RAK menambahkan, sosok dua wanita muda itu dipanggil oleh JI setelah sempat bercakap melalui aplikasi hijau. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.