TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Senin (22/6/2026) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun 2022 dan 2023 terungkap fakta adanya kuitansi fiktif.
Di mana laporan rekayasa dan kuitansi fiktif tersebut dikeluarkan oleh para terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah N (45) selaku ASN yang merupakan mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS tahun 2022 hingga 2023.
Saksi Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Jambi, Yosep mengungkapkan adanya laporan SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi.
"Penyimpangan yang terjadi yang dilakukan adalah adanya laporan dana bos yang sudah direkayasa oleh bendahara dan operator dengan perintah kepsek," jelas saksi.
Saksi ahli menjelaskan untuk laporan yang direkayasa seperti adanya kegiatan pembelian barang yang di laporan SPJ sebesar Rp 45 juta namun realisasi hanya Rp 25 juta.
Kemudian adanya kegiatan dengan SPJ sejumlah Rp 17 juta namun realisasi hanya Rp 1,5 jutaan.
"Kegiatan lainnya ada yang selisih Rp 4 juta hingga Rp 5 juta antara SPJ dengan realisasi,"bebernya.
Baca juga: Polemik Sampah di Kota Jambi, Pendemo Desak DPRD Gunakan Hak Angket
Baca juga: 2 Polisi Diserang OTK Saat Bertugas di Simpang Angso Duo Jambi, Pelaku Masih Diburu
Ia menjelaskan ada dua penyimpangan yang ditemukan pada laporan keuangan penggunaan Dana BOS di SMAN 6 Merangin.
Pertama, kegiatannya ada dan dilaksanakan namun SPJ yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi atau adanya laporan yang di Up atau ditambah.
Penyimpangan kedua yakni kegiatannya tidak ada sama sekali namun laporan kegiatannya ada. Dalam hal ini menurut saksi, terdakwa membuat kwitansi fiktif.
"Misalnya seperti adanya pembelian di sebuah toko namun sebenarnya pihak sekolah melakukan belanja di koperasi. Ada juga adanya fotocopy dengan jumlah yang besar. Setelah kita cek, toko fotocopy tersebut sudah tutup sejak 2021 sedangkan kegiatan dilaksanakan di 2022," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan diduga Dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti rehabilitasi rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka N juga meminta bendahara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan diduga menimbulkan kerugian negara,"ujarnya.
Adapun total kerugian negara mencapai Rp 706,8 juta .
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti ikut disita di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Polemik Sampah di Kota Jambi, Pendemo Desak DPRD Gunakan Hak Angket
Baca juga: Demam Lari di Kalangan Anak Muda: Tren Sesaat atau Gaya Hidup Baru?