Kepatuhan Pajak Kendaraan di Palangka Raya, Penerimaan Pajak Daerah Tembus Rp24,5 Miliar
Pangkan Banama Putra Bangel June 22, 2026 06:50 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjaring dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan yang digelar di depan GOR Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan pantauan Tribunkalteng.com di lokasi, petugas menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat secara acak untuk dilakukan pemeriksaan. 

Pengendara diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Breaking News, Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Palangka Raya, PLN Sebut Ini Penyebab Utamanya

Baca juga: Nikmati Durian Lokal Hasil Panen dari Berbagai Desa, Bupati Lamandau: Bagikan ke Masyarakat

Baca juga: Jadwal Live TV Gratis Prancis Vs Irak, Kylian Mbappe Kejar Top Skor Piala Dunia 2026

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Ariyani mengatakan, operasi gabungan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

"Operasi gabungan pada hari ini untuk melihat kepatuhan masyarakat terhadap kelengkapan kendaraan, baik SIM maupun surat kendaraan bermotor. Kami juga mengecek apakah pajak kendaraan bermotor sudah dibayarkan atau belum," ujarnya.

Menurut Emi, selain memeriksa administrasi kendaraan, petugas juga memastikan aspek keselamatan berkendara dipenuhi oleh pengendara, seperti penggunaan helm dan kelengkapan spion kendaraan.

"Yang kedua, kami memastikan keselamatan kendaraan bermotor tersebut, baik dari kelengkapan surat menyurat, SIM, STNK, penggunaan helm, maupun spion kendaraan," katanya.

Operasi gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026.

"Kegiatan ini dilaksanakan dari hari ini, Senin sampai Rabu, tanggal 22, 23, dan 24 Juni," ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pemutihan ini merupakan kebijakan dari Pak Gubernur dalam rangka Hari Ulang Tahun Kalimantan Tengah untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Emi menilai tingkat kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam membayar pajak kendaraan sudah cukup baik, meski masih ditemukan sejumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kalau saya lihat cukup bagus, tetapi memang masih ada beberapa yang kurang patuh. Persentase kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sekitar 60 persen," katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerimaan daerah. 

Berdasarkan laporan Bapenda Kota Palangka Raya, realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari hingga 18 Juni 2026 atau Triwulan II telah mencapai Rp24.585.452.366.

Pemerintah daerah berharap angka tersebut terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Saya mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, segera diperpanjang, begitu juga STNK agar selalu diperhatikan kelengkapannya," tuturnya.

Salah seorang pengendara yang terjaring operasi, Rizky Pratama (25), mengaku kendaraannya diperiksa karena pajak STNK telah melewati masa berlaku.

"Tadi yang diperiksa STNK. Pajak kendaraan saya memang sudah mati," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak dikenakan sanksi tilang dan hanya diminta menandatangani surat pernyataan.

"Tegurannya hanya diminta tanda tangan surat pernyataan saja," katanya.

Rizky juga mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.

"Ada pemutihan juga, jadi nanti cukup bayar pokok pajaknya saja," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.