Dinas ESDM Babel Susun Aturan Teknis Pelaksanaan IPR Melalui Peraturan Gubernur
Ardhina Trisila Sakti June 22, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel), Reskiyansah mengatakan pihaknya bakal melakukan penataan administrasi setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh DPRD Babel.

Sejumlah aturan teknis nantinya, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Babel yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

"Kami akan melanjutkan tata tertib administrasinya, lebih lanjut. Apa yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Babel menjadi catatan penting bagi kami. Kami Bersegera menyelesaikan turunan teknis administrasi. Itu langkah setelah di Paripurnakan Perda ini," kata  Reskiyansah kepada Bangkapos.com, Senin (22/6/2026) di kantor DPRD Babel.

Ia mengatakan, total luas wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah ditetapkan jika digabungkan mencapai kurang lebih 2.150 hektar, yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur.

"Luas wilayah kita total atau gabungkan, kurang lebih 2.150 hektar di Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur. Itu sesegera mungkin, berjalan lah ya. Kami hari demi hari mencoba menyelesaikan, tahap demi tahap. Terkait dengan peraturan Gubernurnya," terangnya.

Dia menjelaskan, penetapan wilayah tersebut sudah sesuai dengan blok yang ditetapkan oleh Kementerian. Beberapa blok yang dimaksud berada di Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.

"Itu menjadi acuan kita secara keseluruhan, Pergub juga akan kami buat secara keseluruhan, sama juga akan kami selesaikan sesegera mungkin," katanya.

Lebih jauh, ia menambahkan, yang diperbolehkan melakukan penambangan adalah masyarakat yang berada di sekitar blok tersebut. 

Untuk memastikan hal itu, akan dilakukan verifikasi melalui domisili, KTP, dan data pendukung lainnya, khusus bagi warga di sekitar wilayah blok yang telah ditetapkan. 

"Yang menambang khusus masyarakat di sekitar blok itu berada. Melihat kondisi mereka akan dilakukan verifikasi melalui, domisili, KTP dan seterusnya khusus untuk masyarakat di sekitar blok itu sudah ditetapkan," terangnya.

Ia juga menambahkan, hasil tambang timah nantinya akan dikerjasamakan dengan perusahaan swasta maupun BUMD sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi.

"Hasil tambang akan melalui kerjasama dengan perusahaan lain, swasta, atau BUMD diaturan itu," katanya.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap, tata tertib administrasi yang selama ini dibangun melalui kolaborasi dengan DPRD Babel dapat menghasilkan produk regulasi yang memberikan kepastian hukum, berkeadilan serta mampu mensejahterakan masyarakat, dan dapat dijalankan secara bersama-sama.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.