Sah Perda IPR Disetujui DPRD Babel, Gubernur Minta Masyarakat Ajukan Izin ke Dinas Pertambangan
Hendra June 22, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada rapat Paripurna di DPRD Babel, Senin (22/6/2026) siang.

Dengan adanya Perda tersebut, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Sekaligus membuka penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga kabupaten, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur dengan total luas 2.150 hektar.

Dalam rapat, seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung, menyatakan sepakat mendukung pengesahan Raperda menjadi Perda.

Walaupun para juru bicara fraksi di DPRD Babel menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Namun, fraksi menilai aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Negeri Serumpun Sebalai.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan, dengan telah disetujuinya Perda mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Babel diharapkan dapat membantu masyarakat.

"Hari ini kita sudah Paripurna dan Perda ini Perda yang pertama di seluruh Indonesia, di bidang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, kita berupaya dengan IPR ini keluar. Maka masyarakat bisa terbantu. Ini yang keluar Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan," kata Gubernur Babel Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Senin (22/6/2026).

Sementara untuk kabupaten lain, dikatakan Hidayat bakal kembali diperjuangkan. Sehingga nantinya terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

"Mudah-mudahan ini, bisa menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada. Kedepan nanti apabila ini sudah berhasil semua bakal dibentuk IPR. Terima kasih pak Presiden Prabowo melalui ESDM terima kasih kepada pak ketua DPRD Babel, DPRD Babel yang solid. Akhirnya Perda IPR disahkan," katanya.

Hidayat mengatakan, semua masyarakat dapat memanfaatkan IPR sesuai dengan syarat yang telah terpenuhi.

"Semua masyarakat yang ada di IPR silakan mengajukan. Mulai hari ini silakan mengajukan, permohonan ke Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Babel, kita berikan sebesar besarnya kepada rakyat setempat. Semua yang memenuhi syarat kita proses, dan semua kita laksanakan, tidak pandang bulu semua. Semuanya kita percepat, sama semua," katanya.

Dengan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Hidayat berharap masyarakat dapat tumbuh dan merasakan manfaatnya.

"Dengan adanya IPR ini, masyarakat dapat tumbuh, selama ini terjadi penangkapan timah yang luar biasa dengan ada IPR, artinya sudah ada SIM, pajak ada, helm ada, BPKB ada, lengkap tetapi tidak sebesar PT Timah kita WPR kecil untuk rakyat saja," harapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bangka Barat, Didit Srigusjaya, mengatakan, dengan ada izin pertambangan rakyat ini, merupakan bentuk komitmen daripada Gubernur Babel, untuk menindak lanjuti aspirasi rakyat. 

"Artinya dengan ada IPR ini, harapan DPRD ada peningkatam ekonomi, karena saat ini PDRB kita ini ilalah di sektor perkebunan bukan, pertambangan. Saya yakin dan percaya dengan adanya IPR ini Insyah Allah di sektor, pertambangan juga akan meningkatkan tingkat ekonomi masyarakat dan daya beli masyarakat," kata Didit.

Selain itu, Didit juga meminta gubernur untuk berhati-hati dalam membentuk peraturan gubernur. 

"Jangan orang menikmati, ada masalah nanti ke beliau. Ini perlu dikonsultasikan baik kepada kapolda, maupun kejaksaan. Sehingga bahasa hukum tidak menjadi multi tafsir di kemudian hari. Kadang-kadang mohon maaf, karena ini niat baik beliau," ujarnya.

Sebagai Ketua DPRD Babel, Didit meminta gubernur, berhati hati menindak lanjuti perda ini, yang sepenuhnya untuk masyarakat.

"IPR ini untuk rakyat, karena bahasa sudah rakyat, jangan nanti para oligarki-oligarki nanti diberikan domain yang sangat besar, ini IPR sesuai namanya. Ini luar biasa, pendelegasian wewenang pusat ke gubernur," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya Perda IPR, menjadi sebuah penghargaan, yang sangat luar biasa. Dari pemerintah pusat ke gubernur Babel. Untuk membantu sektor riil pertambanagn untuk rakyat. 

"Sehingga rakyat Babel di Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur, yang wilayahnya IUP tidak ada lagi bersentuhan dengan hukum. Di luar IPR bukan wewenang kami, itu wewenanag ESDM. Kita hanya wewenang di IPR, jangan salah kaprah," terangnya.

Sementara untuk kabupaten lainnya, yang belum mendapatkan IPR, dikatakan Didit, proses pemberiannya akan menyusul.

"Seperti Bangka Barat, Belitung, Bangka Induk ini kami minta gubernur sudah mengusulkan, 8.000 hektar, mudah mudahan ini bisa untuk ditindak lanjuti. Untuk sementara IPR berlaku untuk Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur. Insyah Allah yang lainnya akan menyusul," terangnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.