TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS — Sosok di balik hilangnya Rozi, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, akhirnya terkuak.
Di balik kematian tragis korban yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang di Sungai Pering, polisi berhasil menangkap seorang wanita muda yang menjadi dalang utama kejahatan tersebut.
Ia adalah Wulan alias TW (25), seorang wanita asal Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu.
Wulan ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu.
Di usianya yang tergolong muda, Wulan kini harus menyandang status tersangka utama atas dugaan pembunuhan berencana yang keji.
Baca juga: Motif Wulan, Wanita Pembunuh Rozi yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Musi Rawas, Ingin Barang Korban
Ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan sebuah siasat yang didasari atas motif ekonomi.
Diketahui, korban bekerja sebagai penjaga keamanan (PK) PT Dapo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, Wulan mengakui secara sadar bahwa dirinya tega menghabisi nyawa Rozi karena tergiur untuk menguasai barang-barang berharga milik korban.
"Tersangka sudah mengakui membunuh korban demi menguasai hartanya. Namun, untuk kronologis pasti dan modus operandi pembunuhan apakah korban diracun atau menggunakan cara lain, saat ini masih dalam proses penyidikan intensif," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, Senin (22/6/2026).
Aksi keji itu mulai dilancarkannya pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Wulan memanfaatkan momen saat dirinya diajak pergi bersama oleh korban menggunakan sepeda motor.
Sejak kepergiannya bersama Wulan hari itu, Rozi tidak pernah kembali ke rumah hingga akhirnya pihak keluarga membuat laporan kehilangan ke polisi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami cara spesifik yang digunakan Wulan untuk mengeksekusi korbannya sebelum akhirnya jasad Rozi dibuang ke aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, menyebutkan bahwa modus operandi Wulan masih diinterogasi secara intensif.
Polisi tengah mendalami apakah korban dihabisi dengan cara diracun atau menggunakan kekerasan fisik lain.
Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Rozi, Ditemukan Tinggal Tulang di Sungai Pering Musi Rawas, Diduga Dibunuh
Menariknya, dari tangan Wulan dan rekannya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Selain satu unit handphone Realme warna hitam milik korban, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik obat kuat merek "Urat Madu" yang diduga kuat berkaitan dengan siasat jebakan Wulan sebelum membunuh korban.
Selain Wulan, polisi juga menciduk rekannya berinisial TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru yang bertindak sebagai penadah barang rampasan.
Akibat tindakan nekatnya menguasai harta dengan cara menghilangkan nyawa orang lain, Wulan kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
"Tersangka pertama adalah TW bin TK (25), yang diduga menjadi pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa. Tersangka dijerat dengan Pasal 459, 479, dan Pasal 476 KUHP," jelas AKP Redho Agus Suhendra, Senin (22/6/2026).
Sedangkan tersangka TS alias AN dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
Pihak kepolisian berkomitmen menjatuhkan hukuman maksimal di pengadilan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban yang terpukul melihat kondisi jasad Rozi yang hancur akibat ulah kejam sang wanita.
Diketahui bahwa korban Rozi ditemukan tewas di aliran Sungai Pering di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas pada Sabtu, (20/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bahkan beberapa bagian tubuhnya hanya tinggal tulang belulang.
Sebelum ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026 lalu hingga akhirnya ditemukan tewas di aliran Sungai Pering.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka dalam kasus tewasnya Rozi.
Baca juga: Sosok Rozi, Orang Hilang yang Ditemukan Tewas di Sungai Pering Musi Rawas, Jasad Tinggal Tulang
Kapolres menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga, kemudian ditindaklanjuti dan berkat sinergi antara Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Kasus ini tengah kami dalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi pihak keluarga korban," tegas Kapolres.
Saat ini, sambung Kapolres, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya, sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut," jelas Kapolres.
Setelah 15 hari pencarian, teka-teki hilangnya Rozi terjawab tragis. Wulan membuang jasad korban ke aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi.
Saat dievakuasi oleh warga dan petugas, kondisi jenazah sudah sangat memprihatinkan; beberapa bagian tubuhnya rusak dan tinggal tulang belulang akibat lama terendam air.
Ditambahkan Kapolres, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Tim kepolisian akan selalu sigap untuk melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kapolres. (Aggi Suzatri/Eko Mustiawan/Tribunsumsel.com)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com