BREAKING NEWS: Raudi Akmal Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pariwisata
Joko Widiyarso June 22, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Peran anggota DPRD Kabupaten Sleman itu, diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah sehingga bersama ayahnya, Sri Purnomo, menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Setelah ditetapkan tersangka, politisi PAN yang menjabat anggota dewan periode 2019- 2024 dan 2024- 2029 tersebut langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Yogyakarta, selama 20 hari ke depan.

Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Ia bercerita, kasus ini bermula saat Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang, Senin (22/6/2026).

Tindakan RA dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo, yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, aksi kongkalikong ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis. Nilai kerugian mencapai Rp10,9 miliar. 

Atas perbuatannya, Raudi Akmal dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia disangka melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan subsidair, penyidik menerapkan pasal 604 pada undang-undang yang sama.Penahanan Raudi didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026. 

Menurut Bambang, penahanan terhadap RA, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Soal kabar RA sempat dinyatakan sakit, menurut dia, penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan dikuatkan dengan pemeriksaan dari dokter. 

"Pada prinsipnya kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap, atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya. Jadi kami melakukan itu," kata dia. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Raudi Akmal Soepriyadi menyampaikan kritik terhadap Korps Adhiyaksa atas penahanan kliennya. Menurut dia, sebelum ditahan RA menjalani pemeriksaan kesehatan dua kali.

Pertama, diperiksa oleh dokter RSUD Sleman, dinyatakan sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan paksa apapun.

Namun, kata dia, penyidik tiba-tiba memerintahkan RA untuk diperiksa di klinik yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Hasilnya RA dinyatakan sehat. 

"Pertanyaan saya adalah apakah dokter klinik di kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda gitu loh? Ini kan fenomena-fenomena yang janggal juga menurut kami. Jadi minggu kemarin itu Mas Raudi sempat dirawat di rumah sakit mitra keluarga di Pamulang," katanya. 

Ia mempertanyakan RA yang tensinya tinggi dan sakit, terkesan dipaksakan untuk ditahan. Bahkan, ia menyebut Kejaksaan negeri Sleman menghilangkan hak asasi manusia dari kliennya. 

"Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan dengan alibi dokter klinik mengatakan sehat? Kan gak seperti itu. Itu yang saya kritis ya, itu pendapat saya. Aktivitas jalan pun tadi sempoyong-sempoyongan gitu loh. Karena baru keluar dari rumah sakit sekitar 3 atau 4 hari yang lalu," ujar dia. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA mengenakan rompi orange dan dengan tangan terborgol langsung digiring petugas. RA digiring petugas gabungan menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke lapas untuk menjalani penahanan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.