Kasus Pembakaran Mantan Istri di Kobar, Praktisi Hukum Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Sri Mariati June 23, 2026 09:50 AM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Praktisi Hukum Kalteng atau Kalimantan Tengah, Nurahman Ramadhani, melontarkan sorotan keras terhadap kasus pembakaran yang menewaskan Siti Juhairiyah (29), korban kekerasan diduga dilakukan mantan suami sirinya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Pengacara muda asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu menegaskan, kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai penganiayaan biasa yang berujung kematian, melainkan harus dilihat sebagai dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadar dan sistematis. 

Pernyataan itu disampaikan Nurahman setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) usai menjalani perawatan selama hampir 10 hari akibat luka bakar berat yang mencapai sekitar 80 persen tubuhnya. 

"Kasus ini harus menjadi ujian serius bagi sistem peradilan pidana kita. Ini bukan sekadar penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tegas Nurahman, Selasa (23/6/2026). 

Menurutnya, fakta yang terungkap sejauh ini menunjukkan adanya dua rangkaian tindakan berbeda yang dilakukan pelaku terhadap korban. 

Korban lebih dahulu dipukul menggunakan kayu di bagian kepala sebelum akhirnya disiram bahan bakar dan dibakar. 

Nurahman menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya kehendak yang jelas untuk menghilangkan nyawa korban. 

Ia bahkan menegaskan, jeda antara pemukulan dan pembakaran merupakan salah satu indikator penting adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. 

"Dalam hukum pidana dikenal konsep voorbedachte raad, yaitu adanya kesempatan bagi pelaku untuk berpikir sebelum bertindak. Dalam kasus ini, pelaku memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya, tetapi justru memilih melanjutkan hingga membakar korban," ujarnya. 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHP baru yang berlaku efektif sejak Januari 2026, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 460 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Karena itu, ia menilai penyidik perlu mengarahkan pembuktian pada terpenuhinya unsur-unsur pembunuhan berencana. 

Salah satu aspek yang menurutnya sangat penting adalah apakah pelaku telah membawa bahan bakar sebelum mendatangi lokasi kejadian. 

"Jika bahan bakar memang sudah dibawa sebelumnya, maka sulit mengatakan peristiwa ini terjadi secara spontan. Itu menunjukkan adanya persiapan," katanya. 

Tak hanya itu, Nurahman juga menyoroti tingkat kekejaman yang dialami korban selama menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Menurutnya, luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen tubuh korban tidak bisa dipandang sebagai sekadar akibat tindak kekerasan biasa. 

"Luka bakar 80 persen bukan hanya angka. Itu menggambarkan penderitaan luar biasa yang harus ditanggung korban selama berhari-hari sebelum meninggal dunia," ucapnya. 

Ia menilai metode pembakaran menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi karena tidak hanya berpotensi menghilangkan nyawa, tetapi juga menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan. 

Karena itu, Nurahman meminta aparat penegak hukum menjadikan metode pembunuhan tersebut sebagai faktor pemberat dalam proses penuntutan dan pemidanaan. 

Dalam kesempatan itu, ia juga menolak kemungkinan munculnya narasi yang menyebut pelaku bertindak karena khilaf, emosi, atau sakit hati akibat perceraian. 

"Hukum pidana tidak mengenal alasan khilaf untuk menghapus pertanggungjawaban pidana dalam pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Sakit hati dan cemburu bukan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya. 

Baca juga: Polisi Lacak Lokasi Pelaku Pembakaran Mantan Istri di Kobar, Korban Masih Kritis

Baca juga: Korban Kasus Perempuan Dibakar Mantan Suami di Kobar Kalteng Meninggal Dunia, Pelaku Sudah Ditangkap

Nurahman mendesak penyidik memperkuat pembuktian melalui visum, pemeriksaan forensik tempat kejadian perkara, penelusuran barang bukti bahan bakar, rekaman komunikasi, hingga riwayat hubungan antara pelaku dan korban. 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. 

"Hukuman maksimal adalah keadilan bagi Siti yang telah tiada. Negara harus menunjukkan bahwa tindakan sekeji ini tidak akan ditoleransi," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.