Kuasa Hukum Raudi Akmal Ungkap Keganjilan: Fakta Persidangan Menunjukkan Tidak Ada Bukti RA Terlibat
Yoseph Hary W June 23, 2026 10:01 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman Tahun 2020.

Penetapan tersangka terhadap putra dari eks Bupati Sleman ini turut disikapi oleh tim kuasa hukum Raudi Akmal. Mereka menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara hibah pariwisata tahun 2020.

Kuasa hukum: Tidak ada bukti keterlibatan RA

Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah secara terang mempertimbangkan dan menilai posisi Raudi Akmal dalam perkara yang sama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Peraturan Bupati maupun pengkondisian proposal hibah yang menjadi inti perkara.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara,” kata Soepriyadi, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, majelis hakim bahkan telah menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara hibah pariwisata.

“Pengadilan telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti. Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Oleh karena itu kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang berbeda,” ungkapnya.

Penetapan tersangka abaikan fakta persidangan

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut berpotensi mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah diuji secara objektif di depan majelis hakim.

“Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti,” imbuh Soepriyadi.

Pihaknya memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya.

“Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Publik perlu mengetahui bahwa dalam putusan perkara hibah pariwisata, majelis hakim telah menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pokok permasalahan yang didakwakan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh proses hukum selesai,” tutup Soepriyadi.(hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.