BANGKAPOS.COM -- Raudi Akmal, anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, ditahan imbas kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini sudah lebih dulu menyeret ayah Raudi Akmal, Sri Purnomo.
Kini giliran Raudi Akmal yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026).
Ia kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, menyusul bapaknya masuk bui.
Selain dikenal sebagai anak mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Raudi Akmal juga merupakan anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN
Raudi kini dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Baca juga: Alasan Taufik Hidayat Potong Bibir Wanita yang Disekap di Bandung, Tuding Selingkuh, Keluarga Bantah
Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan.
Tim dokter menyatakan yang bersangkutan sehat dan tidak memiliki hambatan permanen yang membuat penahanan tidak bisa dilakukan.
dr. Raudi Akmal merupakan seorang dokter dan juga pengusaha yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2024-2029.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman pada periode 2019-2024.
Nama Raudi Akmal ikut terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Raudi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024).
Kehidupan Pribadi
Raudi Akmal lahir di Sleman pada 01 September 1995.
Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. dan Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.
Sang Ayah merupakan Bupati Kabupaten Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Sementara ibundanya juga menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2026.
Raudi Akmal memiliki dua saudara yang bernama Dr. Aviandi Okta Maulana, S.E., M.Acc., Ak., CA, dan dr. Nudia Rimanda Pangesti.
Raudi diketahui telah menikah dengan Meidyana Aulya Sashaputri pada 29 Desember 2023.
Pendidikan
Raudi Akmal mengawali jenjang pendidikannya di SD Budi Mulia Dua, Yogyakarta.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di SMP Budi Mulia Dua, Yogyakarta.
Usai lulus, Raudi Akmal mengenyam pendidikan di SMA Muhammadiyah 1, Yogyakarta.
Baca juga: Ayah Taufik Hidayat Bongkar Kelakuan Anak, Sebut Kerap Bermasalah, Kini Sekap Pacar 3 Tahun
Pada 2013, ia melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 jurusan Kedokteran di Universitas Gadjah Mada.
Karier
Setelah lulus kuliah, Raudi Akmal mengawali kariernya di dunia politik.
Pada tahun 2016, ia memegang jabatan sebagai Ketua Umum DPD Barisan Muda (BM) PAN Kabupaten Sleman.
Pria berusia 30 tahun itu juga aktif sebagai anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman.
Pada Pileg 2019, Raudi Akmal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN.
Ia pun berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Sleman dengan memperoleh 11.172 suara.
Satu tahun kemudian, Raudi Akmal menduduki posisi sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman.
Pada Pileg 2024, Raudi Akmal kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN daerah pemilihan Sleman 1 dengan perolehan 10.381 suara.
Selain menjadi politisi, Raudi Akmal juga merupakan pengusaha.
Ia merintis sejumlah usaha di bidang makanan seperti Dirty Chick, Chicken Crush Klebengan, dan resto Bongobong.
Tidak hanya itu, anak bungsu Sri Purnomo ini juga memiliki klinik kesehatan yang bernama Klinik Pratama Adera dan juga rental mobil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Kali ini, penyidik menetapkan putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp11 miliar tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN diumumkan pada Senin (22/6/2026).
Tak lama setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, Raudi langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, menyusul bapaknya masuk bui.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif Raudi dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
"Hasil pengembangan penyidikan menemukan adanya perbuatan aktif tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, yakni melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat yang kemudian ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang.
Dana Hibah Rp68,5 Miliar Jadi Pangkal Perkara
Kasus ini berawal dari penyaluran Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan pada tahun 2020.
Dana tersebut dialokasikan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030.
Penyidik menduga Raudi tidak bertindak sendiri.
Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan itu dilakukan bersama ayahnya, Sri Purnomo, yang saat ini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam kasus yang sama.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan ayah dan anak dalam perkara tersebut, Bambang memberikan jawaban singkat.
"Iya, pada intinya bersama-sama," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raudi Akmal langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Politikus PAN itu kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan.
"Tim dokter menyatakan yang bersangkutan sehat dan tidak memiliki hambatan permanen yang membuat penahanan tidak bisa dilakukan," kata Bambang.
Penahanan Raudi memicu protes dari tim kuasa hukumnya.
Pengacara Raudi, Soepriyadi, mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan yang berbeda antara dokter RSUD Sleman dan klinik milik kejaksaan.
Menurutnya, pemeriksaan awal di RSUD Sleman menyatakan kondisi kliennya sedang sakit dan tidak memungkinkan menjalani tindakan paksa.
Namun setelah diperiksa ulang di klinik kejaksaan, hasilnya justru menyebut Raudi sehat.
"Apakah dokter klinik kejaksaan lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok hasilnya bisa berbeda?" kata Soepriyadi.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya Raudi sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Pamulang akibat muntah, diare, dan kondisi fisik yang menurun.
Bahkan saat diperiksa, tekanan darahnya disebut mencapai angka 150.
Menurut Soepriyadi, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum dilakukan penahanan.
Di sisi lain, Raudi Akmal membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia mengaku tidak memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama ayahnya itu.
Raudi juga mengingatkan bahwa dalam putusan pengadilan sebelumnya terhadap sang ayah Sri Purnomo, namanya disebut tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Kita sama-sama tahu hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan tidak ada keterlibatan saya. Itu sudah disampaikan dalam persidangan," ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menjadikannya sebagai pihak yang dikorbankan.
"Kami ingin menghadapi ini dengan keadilan. Jangan sampai kami menjadi korban," kata Raudi.
Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka membuat kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan publik.
Selain karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp10,9 miliar, perkara ini juga menyeret dua generasi dalam satu keluarga ke pusaran kasus korupsi yang sama.
(Bangkapos.com/ Tribunnews.com/Wartakotalive.com)