Akhirnya Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Aslinya, Pengacara: Untuk Menjelaskan Fakta Sebenarnya
Rr Dewi Kartika H June 23, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM  - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), siap menghadiri persidangan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, kliennya akan hadir sebagai saksi korban untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya," kata Rivai, Selasa (23/6/2026).

Menurut Rivai, Jokowi juga akan menunjukkan ijazah asli yang dimilikinya didepan majelis hakim dan publik saat persidangan berlangsung.

Terkait tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifa setelah pelimpahan tahap II ke kejaksaan, Rivai menegaskan Jokowi menghormati keputusan aparat penegak hukum. 

Ia menyebut penahanan maupun tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik dan jaksa.

"Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka, karena itu kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," ucap Rivai.

 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Marcelo mengatakan penunjukan PN Jakarta Timur dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Ia belum menjelaskan alasan pemilihan lokasi persidangan tersebut.

Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena kasus ini dinilai telah menyita perhatian publik dan perlu segera memperoleh kepastian hukum. 

Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan

Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu kini berstatus sebagai tahanan kota.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Marcelo menjelaskan, pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy dan Tifa.

Penangguhan penahanan itu dikabulkan atas dasar pendapat dari Jaksa Penuntur Umum.

"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkap Marcelo.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," imbuh dia.

Meskipun tak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa harus menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.